Satpol PP Surabaya "Kebal Hukum" Terkait Kasus Ganti Warna Nopol Mobdin, Warga Soroti Kinerja Walikota

Surabaya - Terkait sangsi penyalahgunaan & keperuntukan adanya penggantian plat angka kendaraan beroda empat dinas (mobdin) dari merah ke hitam pada mobi...

Surabaya - Terkait sangsi penyalahgunaan dan keperuntukan adanya penggantian plat nomor mobil dinas (mobdin) dari merah ke hitam di mobil dinas Satpol-PP saat menjelang tahun baru 2020 pihak terkait seperti Inspektorat dan Walikota Surabaya tidak bergeming sedikitpun bahkan kasus tersebut seakan akan lenyap begitu saja.

Dalam perkara ini menciptakan sejumlah kalangan masyarakat Surabaya heran & mengomentari terkait masalah pergantian plat angka mobil dinas Satpol-PP merah menjadi hitam.

Padahal peraturan tersebut telah tertuang dalam Undang ? Undang Nomer 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan dan Peraturan Kapolri Nomer 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan Bermotor.

Komentar galat satu masyarakat Surabaya

Dari wawancara ke sejumlah rakyat Surabaya terkait pelanggaran mengganti plat merah ke hitam yg dilakukan Satpol-PP mendapatkan respon negatif, karena menurut beberapa warga kendaraan beroda empat dinas itu milik negara & dibeli dari hasil pajak negara yang dibayarkan sang rakyat melalui APBD.

Warga Surabaya yang jua pedagang Bakso keliling Rahmat turut mengomentari masalah ini, "Saya membaca fakta itu kaget mas, masak diperbolehkan mobil dinas pada gonta ganti plat nomer merah ke hitam, itu kan dibeli sang uang APBD & itu uang pajak milik masyarakat, wah jelas ngawur itu, bu Risma wajib menindak tegas bila perlu dipecat saja oknumnya," ujar Rachmat penjual Bakso keliling. Minggu, (2/2/2020).

Tanggapan Kasatlantas Polrestabes Surabaya

Terkait kasus mengubah plat angka mobdin merah ke hitam jua telah diketahui & menerima respon dari Kasatlantas Polrestabes Surabaya, Kompol Teddy Candra menegaskan, pergantian plat warna merah sebagai plat hitam itu adalah pelanggaran.

?Jelas nir boleh, itu adalah pelanggaran bila diketahui melaju ke jalan raya petugas kami akan tindak tegas,? Ujar Teddy dikutip berdasarkan pemberitaan sebelumnya.

Menurutnya, ada beberapa kendaraan beroda empat dinas yg diperuntukkan menggunakan mobil dinas berganti plat warna. Sat Pol PP Kota Surabaya diduga melanggar Undang ? Undang Nomer 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan melanggar Peraturan Kapolri Nomer lima Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan Bermotor.

Sementara tanggapan berdasarkan pihak Inspektorat Surabaya Sementara Ana Dahliana Lubis selaku pembantu Inspektorat wilayah III menjelaskan, bahwasanya masih mengklarifikasi kepada yg bersangkutan.

?Untuk tupoksi yang lebih berwenang ketika terdapat pergantian Plat Nopol Merah diganti menjadi rona hitam itu kewenangan bagian perlengkapan. Apabila memang hal itu benar terjadi, maka Inspektorat akan melaporkan kepada walikota selaku pimpinan tertinggi pada Pemerintah Kota,? Jelas Ana. Senin, (30/12/19).

Terpisah, saat di konfirmasi ke Humas Pemkot Surabaya, Kabag Humas tidak ada ditempat, sebagai akibatnya Bapak Jefri selaku Kepala Liputan mengambil alih menemui puluhan awak Media.

Saat ditanya tentang pemberitaan tersebut, Jefri mengaku memang telah mendengar, bahkan membaca atas peristiwa ini.

?Saya sudah mendengar atas kejadian ini, & akan menyampaikan kepada yg lebih berwenang, yaitu Walikota, Surabaya? Kentara Jefri. Senin, (30/12/19) di kantor Satpol PP Surabaya.

Saat Dikonfirmasi di Kantor Satpol-PP Pusat Surabaya

Dari viralnya fakta sebelumnya, Irvan Widianto saat dikonfirmasi membenarkan bahwa mobil dinas yang diberikan Pemerintah Kota Kota Surabaya itu plat merah diganti dengan plat hitam.

?Iya, aku ganti karena terdapat tugas khusus dan mobil tadi dibuat operasional kegiatan Sat Pol PP Kota Surabaya,? Jelas Kasat Pol PP Kota Surabaya, Irvan Widianto saat ditemui pada ruang kerjanya, Sabtu (28/12).

Irvan menambahkan, saat kendaraan beroda empat tersebut dibuat operasional melaju dijalan raya, Polisi mengetahuinya dan tidak terdapat pelanggaran.

?Kecuali mobil dinas tersebut aku ganti nopolnya baru bermasalah, kan cuma diganti warnanya. Jelas itu masih kendaraan beroda empat dinas,? Tutup Irvan.

Hingga kabar ini diterbitkan, Walikota Surabaya Tri Rismaharini nir memberikan sangsi tegas, bahkan waktu ke kantornya hanya selalu diarahkan ke bagian Humas oleh pegawainya, tanpa adanya sangsi tegas menjadi upaya pengaruh jera, bahkan terkesan Kasatpol PP Surabaya menjadi anak emasnya. (pai)