Kejati Jatim Terima SPDP Tindah DKK Kasus BBM Ilegal, PT Jagat Energy 'Lepas' Dari Jeratan Hukum

Kejati Jatim Terima SPDP Tindah DKK Kasus BBM Ilegal, PT Jagat Energy 'Lepas' Dari Jeratan Hukum

Dok, foto Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi, Richard Marpaung

Surabayapos.com  - Kasus Tindak Pidana penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang dibongkar Ditreskrimsus Polda Jawa Timur beberapa bulan lalu, Rabu 11 Desember 2019, Blega, Jawa Timur sekarang masuk dalam tingkat penyidikan.

Kejaksaan Tinggi telah mendapat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan), hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Richard Marpaung, dirinya mengungkapkan, ketika ditanya soal SPDP yg diterima berdasarkan Polda Jatim terkait penyelewengan BBM.

"Kami sudah terima SPDP pada bulan lalu. Ada dua berkas yang masing terdapat tiga tersangka," kata Richard di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (22/1/2020).

Disingung siapa saja yang dijadikan tersangka, Richard menyebutkan Tindah (sebagai pembeli BBM/Bio Solar) Dkk.

Tersangka Tindah memiliki kiprah sebagai pembeli yang mengambil BBM/Bio Solar bersubsidi dari SPBU 5469101 kemudian diangkut dump truk tangki milik PT Jagad Energy yg dijual balik ke industri.

Diduga kuat, permainan pihak oknum Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim dengan Korporasi dijalankan. Hingga selaku pemilik PT Jagat Energy, Anom Setyo Legowo alias Yoyok telah dilindungi lantaran memiliki kedekatan dengan penyidik Perwira, bersambung berita ke 5. (can)