Kasus Sengketa "Graha Family", BPN Tak Berani Keluarkan Sertipikat

SURABAYA POS , - Kasus persidangan perkara gugatan sengketa tanah seluas 4663 m2 Dukuh Karangan RT. 004 RW. 003 Jl. Babatan GG. IG, Babat...

SURABAYA POS, - Kasus persidangan perkara gugatan sengketa tanah seluas 4663 m2 Dukuh Karangan RT. 004 RW. 003 Jl. Babatan GG. IG, Babatan, Karang Pilang / Wiyung, Surabaya berlangsung ribut, ketika pihak tergugat menghadirkan Aslikan sebagai saksi fakta selaku biro jasa pengurus sertipikat tanah atas nama Gunardi Hutomo yang sempat hilang, ketika digelar diruang sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Selasa, (11/2).

Pada perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) nomor perkara 816/Pdt.G/2019/PN Sby, yang dilakukan oleh PT Sanggar Asri Sentosa (Penggugat) terhadap pihak tergugat masing masing ahli waris 1.FERRY SETIAWAN HUTOMO, 2.CORINAWATI HUTOMO, 3.MERCIAWATI HUTOMO.

Serta turut tergugat 1.RACHMAD SOETOMO, 2. HENDRO TJANDRA, 3. SARTINI TJANDRA, 4. SOEPARDI TJANDRA, 5. WILLIAM JOSEPH, 6. KOESNARTO, 7.Kantor Badan Pertanahan Kotamadya Surabaya I.

Ketika sidang berlangsung sekitar 2 jam yang di ketuai oleh majelis hakim Maxi Sigarlaki dan difampingi hakim anggota I Ketut serta Hakim Fajar, Saksi yang dihadirkan pihak tergugat sejumlah 2 (Dua) orang yakni, Klemens dan Aslikan (Pengurus Surat Sertipikat utusan Gunardi) mengatakan jika tanah seluas 4663 m2, sebelumnya dibeli Gunardi Hutomo dari seorang bernama Gidin P Ponadi pada tahun 1988 lalu sempat hilang.

"Awalnya tanah itu dibeli gunardi hutomo dari penjual bernama gidin ponadi pada tahun 1988, Lalu sempat hilang dan lapor polisi lalu gunardi sempat disumpah di kantor bpn untuk proses sertipikat," kata saksi aslikan.

Pihak kuasa hukum penggugat giliran mengajukan pertanyaan kepada saksi terkait sertipikat dan nomor pethok d.

"Saksi tahu SHM nomor 1153 apakah tahu no pethok d no berapa?," tanya pengacara penggugat.

"Beli dari sejak SHM," jawab saksi.

"Saat pengukuran apakah ada reaksi dari warga sekitar," tanya ulang pengacara penggugat.

"Tidak ada karena uda ada mediasi dikelurahan," jelas aslikan.

Seperti diketahui, Perkara sengketa tanah yang digugat pihak PT Sanggar Asri Sentosa pada tanah seluas 2700 m2 yang sebagian dipagari dalam perumahan, Dan berdiri 8 (Delapan) bangunan rumah serta memiliki surat rumah.

Selanjutnya, Oleh pihak yang mengaku pemilik awal yakni Gunardi Hutomo sempat mengajukan permohonan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Gunardi dimenangkan, Namun puhak kantor Badan Pertanahan Nasional 1 (BPN 1) kota surabaya belum menerbitkan sertipikat pengganti yang hilang.

Namun bpn diduga juga dapat menerbitkan sertipikat atas pemohon lain, dan Di peroleh informasi sesuai data yang diterima SKNTeropong.com permasalahan muncul jika pihak mantan lurah Gatot Kasijanto Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung kota surabaya, mengeluarkan 2 (Dua) surat keterangan pemilikan tanah, sehingga dugaan terjadi tumpang tindihnya sertipikat di kantor BPN. (red)