"Kebal Hukum" PT Indo Sekawan Jaya Diduga Tak Mengantongi SK Dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Lamongan - Begitu banyaknya praktek pengolahan limbah B3 yg terdapat pada Indonesia, khususnya di Jawa Timur membuat masyarakat resah dan negara merugi sampai milyaran rupiah. Salah satunya, PT. Indo Sekawan Jaya (PT. ISJ) yg berlokasi pada Jalan Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan., liputanindonesia, Liputan Indonesia
Lamongan - Begitu banyaknya praktek pengolahan limbah B3 yang ada di Indonesia, khususnya di Jawa Timur membuat masyarakat resah dan negara merugi hingga milyaran rupiah. Salah satunya, PT. Indo Sekawan Jaya (PT. ISJ) yang berlokasi di Jalan Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Saat ditelusuri sang tim yang beranggotakan awak media & LSM, Perusahaan yang memiliki kantor pada Sidoarjo tadi ternyata nir memiliki SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Bahkan berdasarkan narasumber, praktek kotor pengusaha nakal tadi sudah berjalan cukup usang. Dalam prakteknya, perusahaan yg seharusnya nir boleh beroperasi sesuai undang-undang tersebut, memasak limbah B3 menjadi MFO.
" Didalam pabrik ada mesin pengolahan limbah dan terdapat kurang lebih ratusan ton limbah yg ditimbun, " ujarnya.
Saat dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp, Komisaris Utama PT. ISJ H. Nasir mengatakan, bahwa PT. ISJ nir beraktivitas lantaran lockdown.
" Maaf pa, ga ada kegiatan apa2 lock down pabrik tutup total. Ga ada yg kerja satu orang pun. Listrik di putus. Samapai batas waktu yg blm di tentukan. Karyawa senua phk. Pabrik di gemnok. Jd urusan2 nt setelah kondisi surat dr klh keluar sjrg kg prioses hampir selesai. Nt bpk2 sy undang klu sdh beres. Cek aja di pabrik. Total pa. Ekonomi juga moarat marit pa, " ucapnya yang dikutip melalui pesan singkat Whatsapp.
Dari kutipan pesan singkat whatsapp tersebut, H. Nasir menyatakan bahwa PT. ISJ sebelumnya sudah melakukan aktifitas sebelum adanya lockdown karena pandemi virus corona.
Hal ini menujukkan bahwa PT. ISJ telah melanggar Pasal 59 ayat (4) yang berbunyi " Pengelolaan limbah B3 harus menerima izin berdasarkan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sinkron dengan kewenangannya". Dan hal tersebut nir dimiliki sang PT. ISJ.
Untuk menyanggah pernyataannya sendiri diawal, H. Nasir balik mengirimkan pesan whatsapp yg berisikan bahwa PT. ISJ tidak pernah beraktifitas sama sekali.
" Sdh sih pa. Kita lg sulit ini pa. Sy bener2 gulung tikar pa, " ucapnya kembali sesuai dengan pesan singkat Whatsapp H. Nasir.
Sungguh tidak masuk nalar, sesudah menyatakan nir pernah melakukan aktifitas, kini H. Nasir mengatakan rol tikar.
Jika perusahaan yg belum mempunyai ijin menurut menteri belum pernah beraktifitas, kenapa perusahaan tersebut mampu rol tikar???. Bahkan mempunyai karyawan yg berdasarkan pernyataannya sendiri sudah di PHK.
Adapun Pasal yang bisa dijeratkan karena melanggar Pasal 59 ayat 4 yakni Pasal 102 kitab undang-undang hukum pidana yg berbunyi, Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), Jo Pasal 55 menggunakan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) & paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (Zn/Team)
Sumber: LiputanIndonesia.co.id