"Kebal Hukum" PT Indo Sekawan Jaya Diduga Tak Mengantongi SK Dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Lamongan - Begitu banyaknya praktek pengolahan limbah B3 yg terdapat pada Indonesia, khususnya di Jawa Timur membuat masyarakat resah dan negara merugi sampai milyaran rupiah. Salah satunya, PT. Indo Sekawan Jaya (PT. ISJ) yg berlokasi pada Jalan Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan., liputanindonesia, Liputan Indonesia

Lamongan - Begitu banyaknya praktek pengolahan limbah B3 yang ada di Indonesia, khususnya di Jawa Timur membuat masyarakat resah dan negara merugi hingga milyaran rupiah. Salah satunya, PT. Indo Sekawan Jaya (PT. ISJ) yang berlokasi di Jalan Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Saat ditelusuri sang tim yang beranggotakan awak media & LSM, Perusahaan yang memiliki kantor pada Sidoarjo tadi ternyata nir memiliki SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Bahkan berdasarkan narasumber, praktek kotor pengusaha nakal tadi sudah berjalan cukup usang. Dalam prakteknya, perusahaan yg seharusnya nir boleh beroperasi sesuai undang-undang tersebut, memasak limbah B3 menjadi MFO.

" Didalam pabrik ada mesin pengolahan limbah dan terdapat kurang lebih ratusan ton limbah yg ditimbun, " ujarnya.

Saat dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp, Komisaris Utama PT. ISJ H. Nasir mengatakan, bahwa PT. ISJ nir beraktivitas lantaran lockdown.

" Maaf pa, ga ada kegiatan apa2 lock down pabrik  tutup total. Ga ada  yg  kerja  satu  orang pun. Listrik di  putus. Samapai batas   waktu yg blm di tentukan. Karyawa senua   phk.  Pabrik  di  gemnok.   Jd    urusan2    nt   setelah kondisi surat   dr  klh  keluar sjrg  kg   prioses   hampir  selesai.  Nt bpk2 sy  undang  klu  sdh  beres. Cek aja di pabrik.  Total  pa.  Ekonomi  juga moarat  marit pa, " ucapnya yang dikutip melalui pesan singkat Whatsapp.

Dari kutipan pesan singkat whatsapp tersebut, H. Nasir menyatakan bahwa PT. ISJ sebelumnya sudah melakukan aktifitas sebelum adanya lockdown karena pandemi virus corona.

Hal ini menujukkan bahwa PT. ISJ telah melanggar Pasal 59 ayat (4) yang berbunyi " Pengelolaan limbah B3 harus menerima izin berdasarkan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sinkron dengan kewenangannya". Dan hal tersebut nir dimiliki sang PT. ISJ.

Untuk menyanggah pernyataannya sendiri diawal, H. Nasir balik mengirimkan pesan whatsapp yg berisikan bahwa PT. ISJ tidak pernah beraktifitas sama sekali.

" Sdh sih  pa. Kita  lg  sulit ini  pa. Sy bener2   gulung tikar pa, " ucapnya kembali sesuai dengan pesan singkat Whatsapp H. Nasir.

Sungguh tidak masuk nalar, sesudah menyatakan nir pernah melakukan aktifitas, kini H. Nasir mengatakan rol tikar.

Jika perusahaan yg belum mempunyai ijin menurut menteri belum pernah beraktifitas, kenapa perusahaan tersebut mampu rol tikar???. Bahkan mempunyai karyawan yg berdasarkan pernyataannya sendiri sudah di PHK.

Adapun Pasal yang bisa dijeratkan karena melanggar Pasal 59 ayat 4 yakni Pasal 102 kitab undang-undang hukum pidana yg berbunyi, Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), Jo Pasal 55 menggunakan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) & paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (Zn/Team)

Sumber: LiputanIndonesia.co.id