Waduh!! Bebas Sabtu, Bahar bin Smith ditahan lagi di lapas hari Selasa

Terpidana masalah penganiayaan remaja, Bahar bin Smith, balik ditahan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Selasa (19/05) dini hari, atau 3 hari semenjak dibebaskan dengan biar asimilasi., Liputan Indonesia, - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris, mengungkapkan Bahar dijemput lantaran program asimilasinya dicabut.

foto; Bahar bin Smith divonis hukuman penjara tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan, karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan, pada 8 Juli 2019.
Terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar bin Smith, kembali ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Selasa (19/05) dini hari, atau tiga hari sejak dibebaskan dengan izin asimilasi.

Liputan Nasional, - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris, mengatakan Bahar dijemput karena program asimilasinya dicabut.

"Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur. Saat diamankan, dia dijemput petugas bapas dan kalapas didampingi petugas kepolisian Bogor," kata Aris kepada kantor beritaAntara.

Mengapa Bahar Smith kembali ditahan?

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga, menyebutkan alasan pencabutan pemberian izin asimilasi pada tempat tinggal terhadap Bahar Smith.

Menurutnya, pencabutan dilakukan karena Bahar Smith dinilai sudah melakukan sejumlah tindakan yg dianggap menimbulkan keresahan di rakyat, yakni menghadiri aktivitas & menaruh ceramah yang provokatif, serta membuatkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

Reynhard mengungkapkan video ceramah Bahar Smith yg telah menjadi viral itu dipercaya dapat mengakibatkan keresahan di warga .

"Pencabutan SK (surat keputusan) asimilasi dilakukan berdasarkan hasil penilaian PK Bapas Bogor yang melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap yang bersangkutan," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, dalam keterangan tertulis sebagaimana dikutip kantor beritaAntara, Selasa (19/05).

Selain itu, Bahar Smith pula dievaluasi melanggar anggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah kondisi darurat Covid-19, dengan mengumpulkan massa pada pelaksanaan ceramahnya.

"Atas perbuatan tersebut maka kepada yg bersangkutan dinyatakan telah melanggar kondisi khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham angka 3 tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan pulang ke pada lembaga pemasyarakatan buat menjalani residu pidananya dan sanksi lainnya sinkron ketentuan," ujar Reynhard.

Adapun pencabutan SK asimiliasi Bahar Smith bernomor W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473 Tahun 2020 dilakukan sang Kepala Lapas Cibinong.

Reynhard menyampaikan ketika ini Bahar Smith sudah berada pada Lapas Klas IIA Gunung Sindur, Bogor, buat menjalani sisa pidana.

Apa komentar pengacaranya?

Pengacara Bahar Smith, Azis Yanuar, menilai kliennya sama sekali nir melanggar hukum ketika membicarakan dakwah yang menjadi penyebab Bahar dijebloskan balik ke pada penjara.

Kalaupun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menilai Bahar melontarkan dakwah yg provokatif, menurutnya, Bahar nir dapat dijerat pelanggaran hukum ujaran kebencian lantaran tidak menyebut identitas seseorang juga instansi secara eksplisit.

"Beliau kan dalam dakwahnya membahas pemerintah, bisa saja pemerintah Somalia, pemerintah negara mana. Secara hukum kan tidak ada deliknya, kecuali kalau dia bilang Jokowi, Dirjen Pas (Pemasyarakatan), atau Yasonna (Menkumham)," kata Azis kepada kantor beritaAntara, Selasa (19/05).

Jika pada ceramah tadi yang dimaksud Bahar Smith merupakan pemerintah Republik Indonesia, maka menurutnya, Bahar membicarakan liputan yg terjadi.

"Kalau itupun Indonesia, Habib ini tidak salah . Negara ini otoriter sekali, apa salahnya? Itu informasi. Contohnya BPJS naik, honor pejabat naik, pejabat gajinya miliaran," kata dia.

Kapan dia dibebaskan?

Sebelumnya, Bahar bin Smith bebas bersyarat berdasarkan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Cibinong, Jawa Barat, lewat program asimilasi dalam Sabtu (16/05).

Saat dibebaskan, dalam laporan banyak sekali media, laki-laki itu mengaku tak takut masuk penjara lagi demi memperjuangkan rakyat miskin.

"Saya tidak takut besok pagi ditangkap polisi, dipenjara lagi jika nir bersalah," kata pada hadapan para pengikutnya saat dibebaskan pada Sabtu (16/05).

"Sore ini saya keluar, besok pagi aku ditangkap lagi demi berjuang buat warga , berjuang buat Indonesia, berjuang buat rakyat susah yang sengsara di-lockdown, dimatikan pada pada rumahnya sendiri. Saya ridho, aku nrimo," tambahnya waktu itu.

Dia mengenakan jubah berwarna gelap & topi baret berwarna merah, namun tidak menggunakan masker. Suasana pada tempat itu pun terlihat ramai dan penuh sesak.

Sesekali terdengar gema takbir dari para pengikutnya yg berteriak menimpali orasinya.

Atas perkara apa beliau ditahan?

Bahar bin Smith, pria yg dipanggil menggunakan julukan habib oleh pengikutnya, divonis sanksi penjara 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan, lantaran terbukti bersalah melakukan penganiayaan, dalam 8 Juli 2019.

Vonis ini lebih rendah berdasarkan tuntutan enam tahun pidana penjara yg diajukan sang tim jaksa.

Kasus penganiayaan anak menjerat Bahar sehabis orangtua korban melaporkan penceramah asal Medan ini ke Polres Bogor.

Penganiayaan itu diduga terjadi pada awal Desember 2018 pada Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Bahar ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan pada Polda Jabar pada Selasa (18/12) terkait masalah penganiayaan terhadap 2 remaja.

Source: bbcindonesia/Antara