Tersangka Penggelapan Uang Perusahaan Kini Merasakan Pengapnya Jeruji Besi
Surabaya - Unit Reskrim Polsek Asemrowo berhasil menangkap tersangka Aryanto Laloan ( 34 tahun ) Alamat Kupang Panjaan, yg melakukan pe...
Surabaya - Unit Reskrim Polsek Asemrowo berhasil menangkap tersangka Aryanto Laloan ( 34 tahun ) Alamat Kupang Panjaan, yang melakukan penggelapan uang perusahaan CV Maju Mapan Jaya Jalan Margomulyo Gudang 44 Blok OO No.38 Surabaya.
Aryanto Laloan di perusahaan CV Maju Mapan Jaya tersebut adalah seseorang pekerja yang kesehariannya menjadi Sales.
Ia menggelapkan uang perusahaan buat kebutuhan sehari-hari & berfoya-foya pada tempat karaoke, sehingga pihak perusahaan merugi.
Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Iptu Rizkika Armada P. S.I.K., mengungkapkan, bahwa pihaknya menerima laporan dari korban tentang penggelapan uang perusahaan yang dilakukan sang sales-nya.
Akhirnya petugas melakukan penyelidikan, & tak usang lalu petugas menerima berita bahwa tersangka Aryanto sedang berada dirumahnya, sebagai akibatnya langsung dilakukan penangkapan, "ucap Iptu Rizkika. Senin ( 22/06 ) siang.
Kronologis berdasarkan kejadiannya, ketika tersangaka memesan (Order) barang berupa indera tulis Fancy banyak sekali jenis menggunakan total harga sebesar Rp. 48.747.913 ( Empat puluh delapan juta, tujuh ratus empat puluh tujuh, sembilan ratus 3 belas rupiah ) buat dijual ke custamer yg berada pada Malang Jawa Timur.
Barang telah laku , uang hasil penjualan tersangka nir disetorkan melainkan dipakai buat kebutuhan sehari-hari & foya-foya di tempat karaoke, sehingga pihak perusahaan merugi.
Sehingga pihak perusahaan melaporkan peristiwa penggelapan tersebut ke Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Iptu Rizkika menanmbahkan, Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 4 lembar foto surat jalan atau nota penjualan dar CV. Maju Mapan Jaya ke toko Santoso, 2 lembar foto copy surat jalan atau nota penjualan dari CV . Maju Mapan Jaya ke toko Cerabat dan 9 lembar foto copy surat jalan dari CV. Maju Mapan Jaya ke toko Rumah Cetak.
Akibat menurut perbuatannya, Kini tersangka akan dijerat menggunakan Pasal 374 kitab undang-undang hukum pidana mengenai perkara penggelapan dalam jabatan," pungkas Iptu Rizkika kanit reskrim Polsek Asemrowo. (Udn)