Tanpa Kantongi SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan PT ISJ Tetap Beroprasi Diam-diam, Pasal 102 Menantinya
Lamongan - Guna mengelabui petugas, PT. Indo Sekawan Jaya atau PT. ISJ yang berlokasi di Dusun Sukowati, Desa Banjarwati, Kec. Paciran, K...
Lamongan - Guna mengelabui petugas, PT. Indo Sekawan Jaya atau PT. ISJ yang berlokasi di Dusun Sukowati, Desa Banjarwati, Kec. Paciran, Kab. Lamongan digembok dari luar seolah-olah mulai adanya PT. ISJ, tidak pernah melakukan aktifitas pengolahan limbah B3.
Perusahaan pengelola limbah B3 tersebut hanya mengandalkan Amdal yang notabenenya hanya surat analisa dampak lingkungan untuk melakukan aktifitas bukan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
H. Nasir selaku Direktur Utama PT. ISJ menuturkan bahwa, karyawan yang ada disana hanya melakukan bersih-bersih karena bekas PJU yang lama.
" Belum melakukan aktifitas sama sekali pak. Hanya bersih-bersih, " tuturnya melalui pesan singkat whatsapp.
Tetapi dari keterangan narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya tersebut, terdapat beberapa truk yang berisi limbah B3 yang akan diolah menjadi MFO bertuliskan ISJ.
" Sudah melakukan aktifitas mas. Liat aja didalam sudah ada mesin pengolahan limbah dan rarusan ton timbunan limbah B3, " ujarnya.
Perusahaan yang berkantor di daerah Tropodo Sidoarjo tersebut telah jelas melanggar Pasal 59 ayat (4) yang berbunyi, Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, Gubernur, atau bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Karena pelanggaran tersebut, sudah selayaknya berlaku Pasal 95 ayat (1) yang berbunyi, Dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup, dapat dilakukan penegakan hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi Menteri.
Maka, PT. ISJ seharusnya ditutup dan pemiliknya dapat dijerat dengan Pasal 102 yang berbunyi, Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), "Pungkasnya. (Zn/Team)