Tak Kantongi Ijin Pemanfaat, PT. Pentawira Agraha Sakti Gunakan Mix Buttom PT. ALP

Tuban -  Setelah ada pengakuan dari direktur PT. Pentawira Agraha Sakti Tuban Bapak Kendy tentang tidak memiliki ijin pemanfaat hasil olah...

Tuban -Setelah ada pengakuan dari direktur PT. Pentawira Agraha Sakti Tuban Bapak Kendy tentang tidak memiliki ijin pemanfaat hasil olahan limbah B3 oli bekas jenis Mix Buttom dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), awak media berusaha melakukan konfirmasi terhadap direktur PT ALP Bapak Hartono.

Bapak Hartono yg dihubungi melalui pesan Whatsapp (WA) membenarkan telah menjual output olahan limbah B3 Mix Buttom pada PT. Pentawira Agraha Sakti yang notabenenya nir mempunyai ijin pemanfaat dari KLHK.

"O, kita jual Bottom itu hasil olahan / produksi berdasarkan ALP. Kalau soal fakta Pentawira, saya kurang paham. Suwon," ungkapnya melalui WA, Selasa (16/06/2020) siang.

Saat disinggung tentang MoU antara PT. ALP selaku produsen hasil olahan limbah B3 Mix Buttom, Transportir PT. Panca Jaya dan Pemanfaat hasil olahan limbah B3 Mix Buttom PT. Pentawira Agraha Sakti, Dirut PT. ALP Bapak Hartono nir membalasnya meskipun WA dia acapkali online.

Sesuai Undang-Undang, PT. ALP wajib mempunyai ijin niaga, sedangkan buat PT. Panca Jaya harus memiliki ijin transportasi yg masih berlaku atau hidup dan PT. Pentawira Agraha Sakti wajib memiliki ijin pemanfaat dari KLHK.

Dari awal MoU dibentuk, diduga banyak terjadi pelanggaran yg dilakukan sang PT. ALP, PT. Panca Jaya & juga PT. Pentawira. Bahkan hal tadi sudah terjadi puluhan tahun. (Team Zebra)