Ngeri, Persekongkolan Gelap 3 Perusahaan Kini Terbongkar

Tuban - Trio pelanggar tentang limbah B3 Mixed Buttom antara PT. ALP (Agip) selaku pembuat atau penyuplay Mixed Buttom, PT. Panca Jaya...

Tuban - Trio pelanggar tentang limbah B3 Mixed Buttom antara PT. ALP (Agip) selaku penghasil atau penyuplay Mixed Buttom, PT. Panca Jaya Cemerlang selaku transportir dan PT. Pentawira Agraha Sakti Tuban selaku pemanfaat Mixed Buttom sebagai bahan bakar pembuatan kapur akan mencapai babak baru setelah awak media melakukan konfirmasi kepada pemilik atau owner PT. Pentawira Agraha Sakti, Rabu (17/07/2020) siang.

Alim selaku Owner PT. Pentawira Agraha Sakti Tuban ketika dikonfirmasi menuturkan tidak memahami bila bahan bakar yg dipakai buat produksi kapur merupakan output olahan limbah B3 oli bekas jenis Mixed Buttom.

"Kita tahunya, kita beli barang jadi dari ALP atau Agip pak. Kita terdapat transaksi jual beli. Bapak jikalau mau lebih jelas, tanya ke ALP. Itu lebih bagus. Kita sudah gunakan ini sudah lama & tidak terdapat perkara," ujarnya.

Saat disinggung tentang MoU antara PT. ALP, PT. Panca Jaya Cemerlang dan PT. Pentawira Agraha Sakti, Alim membicarakan bahwa, PT. ALP mengungkapkan itu bukan limbah & tidak perlu terdapat ijin pemanfaat dari KLHK.

"Bapak kejar saja ke ALPnya. ALP perusahaan besar . Mereka yg lebih memahami. Mereka bilang itu bukan limbah. Karena mereka bilang barang jadi, kita nir perlu ijin pemanfaat KLHK," lanjutnya.

"Saya akan hubungi marketingnya ALP, lantaran ada poly pertanyaan seperti ini. Kalau itu memang limbah, ALPnya yang wajib bertanggung jawab," ujarnya.

Atas tanggapan menurut owner PT. Pentawira Agraha Sakti Bapak Alim, Team Zebra yang terdiri menurut awak media, LSM dan Ormas akan melakukan konfirmasi ke DLH Provinsi & BPH Migas. (Team Zebra)