Di Tengah Pandemi Corona, KPK Tangkap Ketua DPRD dan eks Kadis Muara Enim
Jakarta, ? Di ketika wabah Corona melanda Indonesia tidak menyurutkan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terbukti telah menangkap 2 orang tersangka di Sumatera Selatan. Penangkapan ini terkait masalah suap pembangunan jalan yg menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani.
Jakarta, – Di saat wabah Corona melanda Indonesia tak menyurutkan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terbukti telah menangkap dua orang tersangka di Sumatera Selatan. Penangkapan ini terkait kasus suap pembangunan jalan yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membicarakan, pihaknya menangkap Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi.
?Penangkapan 2 tersangka output pengembangan penyidikan masalah korupsi Kabupaten Muara Enim atas nama tersangka RS dan tersangka AHB tersebut pagi Minggu 28 April 2020 jam 07.00 dan 08.30 di tempat tinggal tersangkabdi Palembang,? Istilah Firli dalam keterangannya, Minggu (26/4).
Firli membicarakan, penangkapan keduanya terkait kasus yg menyeret Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani. KPK menetapkannya sebagai tersangka, melalui proses pengembangan.
?Hasil penyidikan diperoleh bukti yang cukup sebagai akibatnya KPK dapat menemukan ke 2 tersangka tadi,? Beber Firli.
Firli jua menjamin, KPK di bawah komandonya terus bekerja memberantas korupsi, meski di tengah pandemi virus korona atau Covid-19. Termasuk terus membuatkan dan merampungkan kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK sebelumnya.
?Kami komitmen buat melakukan pemberantasan sampai tuntas. Kami terus selesaikan kasus-perkara korupsi walau kita menghadapi bahaya Covid-19. Tapi pemberantasan tidak boleh berhenti baik menggunakan cara pencegahan maupun penindakan,? Tegasnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Ahmad Yani sebagai tersangka bersama anak buahnya, Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar (EM). Satu tersangka lainnya yakni Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari.
Dalam konstruksi kasus, dalam awal 2019, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan buat Tahun Anggaran 2019. Dalam aplikasi pengadaan tersebut, diduga terdapat syarat hadiah commitment fee sebanyak 10 persen sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.
Robi yang merupakan pemilik PT Enra Sari perusahaan kontraktor yang bersedia menaruh 10 persen fee, dan pada akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan menggunakan nilai total sekitar Rp130 miliar.
Ahmad Yani sendiri telah dituntut tujuh tahun penjara atas kasus dugaan suap proyek senilai Rp130 miliar pada sidang virtual yang diselenggarakan online oleh Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (21/4).
Selain tuntutan pidana penjara, Yani pun dituntut denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara & wajib mengembalikan kerugian negara senilai Rp tiga,1 miliar.
Ahmad Yani dituntut melanggar pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 junto pasal 64 ayat 1.
Sumber: Jawapos.Com