Modus Ringankan Denda, Motor PK OTO Finance Hilang di Kantor Ruko Ngagel

Foto: Korban dibawa ke kantor, setibanya motor pada curi dengan alasan pinjam kunci buat cek fisik rangka & mesin, Unit Motor PK Raib pada O...

Foto: Korban dibawa ke tempat kerja, setibanya motor pada curi dengan alasan pinjam kunci untuk cek fisik rangka & mesin, Unit Motor PK Raib di OTO Finance Ruko Jl. Ngagel Samping Transmart Penthouse Surabaya.

Liputan Surabaya - Debt Collector kembali beraksi, kali ini dengan modus bujuk rayu dengan menawarkan penghapusan atau keringanan denda kepada (PK) Debiturnya, namun sesampai di kantor bukan solusi terbaik yang diberikan, malah unit motornya raib saat di parkir di depan kantor OTO Finance di Ruko Jl. Ngagel Samping Transmart Penthouse Surabaya. Jum'at (8/11/19) sekira pukul 15:00WIB.

Menurut informasi korban WS menyampaikan, "Saya sesudah ambil sim tilangan di Kejaksaan negeri Surabaya di tengah jalan lampu merah perempatan Sukomanuggal di berhentikan sang 2 orang debtcollector yg mengaku pegawai OTO Finance berdasarkan Mayjen Sungkono, tetapi sehabis saya jelaskan bahwa saya terdapat itikad baik melunasi, aku sudah mengurus pelunasan dan sudah pada urus oleh inisial IK pegawai dealer Panji, ternyata tidak diperbolehkan sang oknum Debt Collector itu, dengan mengatakan seluruh terserah mas, akan tetapi jika lewat aku , aku bisa jamin membantu menekan biaya bunga bank hingga hanya bayar 300rb atau 500rb, " istilah Debt Collector OTO Finance melalui korban WS saat menirukan percakapannya.

Foto: Unit motor milik korban PK Zairimah di foto saat sebelum pada curi Debt Collector OTO Finance.

"Akhirnya aku pun terbujuk rayu 2 Debt Collector itu, kemudian saya mau ke kantornya buat beritikad baik melunasi sisa angsuran motor aku , kemudian saya di ajak ke OTO Finance Ruko Jl. Ngagel samping TransMart Penthouse, lalu aku diajak ambil formulir buat pengajuan hari ini dengan relatif memaksa, agar senin bisa langsung acc tinggal bayar residu utama dan residu bunga 500rb saja," ujar WS.

STNK dan SIM aku diambil buat proses pengajuan keriganan, lalu sim dikembalikan, lalu aku dihadapkan dengan pimpinan penanggung jawab berdasarkan kedua Debt Collector itu, yg mengaku bernama Rachmat selaku External SPK berdasarkan PT. ANAK DUA PUTRA (ADP)."

Sambung korban, "Kemudian kunci motor saya diminta sang Debt Collector dengan meminjam hendak cek fisik nomer rangka dan mesin, & aku disuruh pertanda tangan pungkasnya buat pengajuan keringanan denda bunga, Akan tetapi bukan solusi keringanan bunga yang aku dapat tapi malah motor saya dibawa kabur menggunakan alasan motor disita paksa tanpa ada kejelasan, anehnya saat aku tanyakan tidak terdapat itikad baik Debt Collector tersebut mengembalikan, sebagai akibatnya aku merasa ditipu dan motor aku di curi sang Debt Collector yang mengatasnamakan pegawai OTO Finance. Ketika saya menanyakan terkait surat sita berdasarkan pengadilan atau Fidusia mereka berkelit & menyuruh ke OTO Finance Mayjen Sungkono," jelasnya.

Sementara mengaku bernama Rachmat Pimpinan Penanggung Jawab External SPK PT. ADP (Anak Dua Putra) mengatakan, " Pengajuan keringanan denda bunga anda mampu langsung ke OTO Mayjen Sungkono Surabaya, lantaran disitu pusatnya. Lalu untuk unit motornya kami sita karenanya milik Bank OTO Finance," ujarnya. Dilansir dari Liputan Indonesia.

Tidak adanya niat baik berdasarkan pihak Debt Colletor buat mengembalikan unit motor Korban akhirnya melaporkan ke Polrestabes Surabaya. " Kemudian saya akan melapor ke Polisi guna meminta bantuan hukum sebagai rakyat, dan meminta supaya diusut tuntas oknum Debt Collector yg melakukan tindakan menipu & merogoh paksa motor dengan bujuk rayu konsumen atau debitur, saya meminta donasi polisi karenanya tugasnya selaku pengayom dan pelindung warga yang merasa di tindas oleh tindakan dugaan kecurangan yang dilakukan Bank OTO Finance Surabaya, padahal penyitaan benda atau barang hanya sanggup dilakukan oleh juru sita pengadilan menggunakan dari Unit pada daftarkan Fidusia," pungkas korban.

Kapolri dan OJK kecam Finance yang ambil unit PK dan tangkap Det Collector  resahkan warga saat di jalan raya

Terpisah, ” Apapun itu alasannya kalau meresahkan masyarakat wajib ditindak lanjuti polisi, itu bagian dari teror pada masyarakat. Kami ingin Indonesia tenang, kondusif, aman menjelang Pilgub dan Pilpres 2019 ini. Kita rangkul masyarakat, karena rakyat bagian dari kami," jelas Tito Karnavian saat menjabat sebagai Kapolri, seperti yang dilansir Tribratanews beberapa waktu lalu.

Dengan alasan apapun hal itu tidak bisa dibenarkan. Karena sudah diatur Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit yang didaftarkan ke fidusia adalah pihak kepolisian, bukan lah preman berkedok Debt Collector.

Sedangkan pihak leasing atau Bank Finance wajib mematuhi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 mengenai perbankan bila nir ingin di bekukan perijinannya. (awr)