Unit Reskrim Polsek Semampir Ringkus Dua Lelaki Spesialis Pencuri Handphone

SurabayaPos.Com - Nasib apes dialami pencuri handphone yg bernama Sadiri Bin Makki (41) masyarakat Sidotopo Sekolahan Gang 7/144 Rt. 008 Rw 0...

SurabayaPos.com - Nasib apes dialami pencuri handphone yang bernama Sadiri Bin Makki (41) warga Sidotopo Sekolahan Gang 7/144 Rt. 008 Rw 011 Surabaya bersama Samsuri Bin Selamet (37) warga Sidotopo Sekolahan G 12 / 123 Rt. 006 Rw. 011 Surabaya.

Belum sempat membawa kabur barang hasil curiannya, ke 2 maling sial ini keburu ditangkap masyarakat dalam hari Sabtu 30 November 2019 sekira pukul 09:00 Wib.

Kasus pencurian itu terjadi pada Jalan Wonokusumo Jaya 01nomor 05 (Pinggir rel kereta barah) Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Surabaya.

Keduanya berusaha mencuri handphone milik korban bernama Rohmad (43) rakyat jalan Sidotopo Jaya 09 Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Surabaya.

Kapolsek Semampir Surabaya Kompol Ariyanto Agus menyebutkan, "dalam hari Sabtu 30 November 2019 sekira pukul 09.00 WIB, korban sedang tidur tiduran didalam rumahnya, mendengar bunyi relatif keras sehingga korban merasa kaget.

Setelah dicek, ternyata didalam rumahnya ada seorang tersangka (Samsuri) sedang merogoh ketiga Handphone miliknya yang sedang di Cas diatas meja belajar,? Ujar Kompol Ariyanto Agus Senin (02/12/2019).

Lebih lanjut Agus menambahkan, ketika itu juga, korban berusaha memegang tangan pelaku. Tetapi dia berhasil melepaskan diri & kabur keluar rumah. Korban lantas berusaha mengejar sembari berteriak maling maling.

Ketika hendak melarikan diri menggunakan memakai sepeda motor, tersangka (Samsuri) sudah dinantikan oleh temannya (Sadiri). Sejumlah rakyat yang mendengar teriakan korban, eksklusif menangkap kedua maling sial tersebut,? Tambahnya.

Selanjutnya ke 2 pelaku beserta barang bukti diamankan ke kantor Mapolsek Semampir Surabaya. Saat diinterogasi sang penyidik, keduanya mengakui perbuatannya.

"Atas perbuatannya kedua pelaku bersama Barang bukti ( 1 ) Unit Sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol AG 5010 FM, (tiga) buah HP Merk Huawei type Y5 warna hitam putih, Asus rona hitam merah, Evercroos warna putih, berhasil pada amankan & pelaku pada jerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP, mengenai tindak pidana pencurian dengan ancaman lima tahun penjara," ucapnya.(Pai/Amr)