Tanah Diserobot, Pengacara Pemilik Lapor ke Polresta Sidoarjo
SurabayaPos.Com - Denny Polandauw pemilik tanah pada Desa Wedoro Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo melalui pengacaranya Laurens A K...
SurabayaPos.Com - Denny Polandauw pemilik tanah pada Desa Wedoro Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo melalui pengacaranya Laurens A Kudubun SH melaporkan Wiwit Harti Utami beralamat pada Perumahan Sentra Alam Blok K No. 10, Desa Wedoro Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo ke Polresta Sidoarjo, menggunakan tudingan sudah melakukan penyerobotan tanah miliknya.
Surat Tanda Bukti Lapor bernomor STBL/338/IX/2017/JATIM/RESTA.SDA itu diterima tertanggal 2 September 2017.
Dalam perkembangannya, Polresta Sidoarjo lalu memanggil sejumlah nama buat dimintai informasi, terkait dugaan penyerobotan tanah tadi. Mereka yg dipanggil antara lain merupakan, Lauren Kudubus, Itok Sugiarto, Mulyono, Denny Polandauw, Jujus Arya, Ony petugas berdasarkan BPN Sidoarjo, Umar Ali Sekdes Wedoro Klurak dan Wiwit Harti Utami.
Pemanggilan itu, misalnya yg disampaikan dalam pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan, tertanggal 14 November 2019, yang ditandatangani Kasat Reskrim Kombes Pol Ali Purnomo, dengan tembusan ke Kapolresta Sidoarjo, Kasiwas Polresta Sidoarjo dan Pawasdik Satreskrim Polresta Sidoarjo.
"Iya, yang saya tahu sudah ada tindak lanjut berdasarkan laporan tersebut," istilah seseorang penyidik, waktu wartawan menanyakan tindak lanjut laporan tersebut, Senin (dua/12/2019).
Tudingan penyerobotan tanah yg diduga dilakukan Wiwit, bermula pemilik tanah mendapati terdapat bangunan permanen yang melebihi batas tanah semestinya, sampai menjorok ke tanah milik Denny Polandauw, 20 Cm X 10 M dan dipasang pagar gedek seluas 3 M X 20 M.
"Atas tindakan itu Wiwit telah kami tegur melalui surat, bahkan kita datangi secara baik-baik. Tetapi Wiwit malah ngajak bertengkar & menantang dengan menyuruh melaporkan ke kepolisian," ucap Laurens.
Laurens menyebut, tanah tadi merupakan milik kliennya dengan legalitas SHM. Bahkan telah dilakukan pengukuran ulang sang BPN Sidoarjo atas batas tanah sinkron SHM.
Laurens menegaskan, menggunakan adanya pelanggaran hukum & etika yang dilakukan oleh Wiwit, pihaknya terpaksa melaporkan kasus tadi ke Polres Sidoarjo.
"Kami intinya sangat mendukung upaya kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini," katanya.(tji)