RUU Permusikan Mendapat Penolakan Keras

Surabayapos.Com - Munculnya RUU Permusikan mendapat banyak penolakan menurut kalangan seniman, penyanyi, pemusik & pencipta lagu pada Indonesia...

Surabayapos.com - Munculnya RUU Permusikan mendapat banyak penolakan dari kalangan artis, penyanyi, pemusik dan pencipta lagu di Indonesia.

Ketua DPD Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu & Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Jawa Timur, Sastro Haridjanto Tjondrokusumo jua lantang, menyuarakan keberatan terkait munculnya RUU Permusikan tersebut.

Menurut Hari -panggilan akrab- Sastro Haridjanto, keluarnya RUU Permusikan akan memasung kebebasan berekspresi para seniman pada tanah air.

"Yang jelas isi menurut pasal per pasal yg terdapat pada dalam RUU Permusikan iberpotensi memasung kreatifitas & perkembangan musik Indonesia," kata Hari Ketua DPD PAPPRI Jatim, Jumat (15/dua/2019).

Hari melanjutkan, dalam perancangan pembuatan isi skenario berdasarkan RUU Permusikan nir melibatkan seluruh unsur artis se Indonesia.

Ketua Panitia, urai Hari ketika itu hanya memberikan pemberitahuan adanya Rakernas Perumusan RUU Permusikan kepada seluruh unsur DPD PAPPRI.

Namun, tidaj menaruh akomodasi kepada unsur DPD, dengan dalih panitia hanya menyediakan gedung buat tempat aplikasi Rakernas terkait pembahasan isi RUU Permusikan.

"Padahal pada Rakernas pembahasan RUU Permusikan itu terdapat anggarannya berdasarkan pemerintah, akan tetapi mengapa pihak panitia berdalih hanya menyediakan loka tanpa menyediakan akomodasi bagi semua artis yg ingin mengikuti Rakernas tersebut, ini kan memancing keluarnya pemikiran negatif para artis pada panitia," tutur lelaki itu.

Hari jua menyesalkan karena pada pembahasan Rancangan RUU Permusikan pula tidak melibatkan semua unsur DPD PAPPRI.

Dia jua menegaskan, PAPPRI itu merupakan sebuah organisasi seniman, bukan organisasi militer atau organisasi pemerintahan yang boleh mengambil keputusan tanpa melakukan musyawarah terlebih dahulu.

"Jujur kami sangat menyayangkan pembahasan RUU Permusikan tanpa melibatkan unsur DPD yg terdapat, Karena PAPPRI ini organisasi seniman se-Indonesia, bukan organisasi militer yg anggotanya diharuskan 'siap perintah', melainkan diperlukan musyawarah konsensus dalam mengambil keputusan, apalagi RUU Permusikan ini menyangkut masa depan musik Indonesia," jelasnya.

Sebelumnya, muncul pertarungan terkait draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan yang sudah tersebar.

RUU tadi mengakibatkan banyak sekali pertanyaan dan tanggapan terutama menurut para musisi tanah air.

Rancangan tadi dinilai aneh & kontroversial, yang dalam titik eksklusif dievaluasi sangat mengada-ngada. Beberapa pasal karet & berpotensi buat memberangus kreativitas.

Secara mendasar, karya-karya musik mereduksi realitas. Artinya merupakan bentuk ekspresi estetis lapisan masyarakat yang bernama seniman, atau musisi secara khusus, yang merefleksikan berbagai lapis kehidupannya. Karena, musik akan selalu bersinggungan dengan berbagai aspek realitas.dji