Gubernur Minta Perusahaan Berikan THR Paling Lambat H-7 Lebaran
Surabayapos.Com - Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menghimbau kepada seluruh bupati & walikota untuk mengawasi perusahaan dala...
Surabayapos.Com - Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menghimbau kepada semua bupati & walikota buat mengawasi perusahaan dalam memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan pada para karyawannya.
Himbauan tadi tertuang pada Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 560/10.003/012.3/2019 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019.
Lanjut gubernur, THR wajib diberikan paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri.
?Pemberian THR juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 mengenai Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh,? Ujar Gubernur Jatim di Jakarta, Kamis (9/lima/2019).
Dijelaskan, surat himbauan kepada bupati/walikota terkait THR, bertujuan untuk menjaga hubungan antara pengusaha dan karyawan supaya lebih harmonis dan aman di internal perusahaan.
Besarnya jumlah THR juga tergantung berdasarkan konvensi antara perusahaan dengan karyawan. Hal tadi umumnya tertuang pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) serta perjanjian kerja bersama (PKB). Atau menurut kebiasaan yg sudah dilakukan perusahaan.
?Pengusaha harus memberikan THR kepada karyawan yg sudah mempunyai masa kerja minimal satu bulan. Sedangkan besaran THR yg diberikan variatif tergantung masa kerja,? Ujarnya.
Gubernur Khofifah pula mengingatkan, bagi perusahaan yang telat membayar THR akan diberikan denda & teguran. Denda yang dikenakan sebesar 5 % dari total THR yang wajib dibayar semenjak berakhirnya batas saat kewajiban pengusaha buat membayar.
Oleh sebab itu, menggunakan adanya surat himbauan tersebut, bupati & walikota diharapkan, ada perhatian, supervisi dan penegasan kepada para pengusaha di daerah masing- masing, supaya tepat waktu menaruh THR. Hal tersebut menjadi antisipasi timbulnya keluhan dalam aplikasi pembayaran THR.
?Saya berharap pula dibentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran Tahun 2019 buat menaruh rasa nyaman kepada para karyawan,? Lanjutnya.
Khofifah pula mengamati arus mudik lebaran. Bagi perusahaan yg menyediakan angkutan pulang kampung lebaran bagi karyawannya, diperlukan tradisi seperti itu sanggup dilanjutkan. Sedangkan bagi perusahaan yang belum mampu menyediakan angkutan mudik diharapkan menyediakan sesuai dengan kemampuan.
“Tujuannya agar memperingan beban karyawan dalam merayakan mudik lebaran,” katanya.dji