Gubernur Jatim Khofifah Komitmen Berantas Korupsi

Surabayapos.Com - Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menegaskan komitmennya beserta dengan seluruh Bupati/Walikota di Provinsi Jatim...

Surabayapos.com - Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menegaskan komitmennya bersama dengan seluruh Bupati/Walikota di Provinsi Jatim serta seluruh elemen penyelenggaraan pemerintahan baik di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk bersama-sama memberantas korupsi secara terintegrasi.

Komitmen tersebut disampaikannya waktu menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi serta Penandatanganan Komitmen Bersama Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Jawa Timur bersama Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Gedung Negara Grahadi, Kamis (28/dua).

Untuk itu, Gubernur Khofifah mengapresiasi Tim Korsup Pencegahan Korupsi KPK RI yg telah melakukan pengawasan, monitoring dan penilaian terhadap aplikasi rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi pada Provinsi Jatim setiap triwulannya pada tahun 2018.

Menurutnya, aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi ini sistem  pelaporannya melalui aplikasi MCP (Monitoring Center for Prevention) korsupgah yang terdiri dari delapan sektor, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, dana desa, optimalisasi pendapatan daerah, serta manajemen aset daerah.

“Aksi ini memberikan standar kepada pemerintah daerah dalam membangun suatu kerangka kerja untuk  memahami elemen-elemen risiko korupsi berdasarkan sektor, wilayah atau instansi yang rentan terhadap korupsi,” katanya.

Dari pelaporan aksi acara pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2018 pada Provinsi Jatim yg sudah diverifikasi oleh KPK per tanggal 15 Januari 2019, dari 39 pemerintah wilayah pada Jatim yang terdiri atas satu pemerintah provinsi & 38 pemerintah kabupaten/kota, secara homogen-homogen menerima nilai 66 % atau 8 persen lebih tinggi berdasarkan nilai homogen-rata nasional yaitu sebesar 58 persen. Nilai tertinggi pemerintah daerah pada Jatim merupakan sebanyak 93 persen & nilai terendah sebesar 39 persen.

Rincian pencapaian setiap sektor secara homogen-homogen tersebut, lanjutnya, terdiri berdasarkan pencapaian program perencanaan dan penganggaran APBD sebanyak 71 persen, barang & jasa sebanyak 61 %, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebesar 77 persen, dan kapabilitas APIP sebesar 64 %. Juga manajemen ASN sebesar 65 %, dana desa sebanyak 71 persen, dan manajemen aset sebanyak 80 persen.

?Sementara itu optimalisasi pendapatan wilayah masih berada di nomor terendah yakni 47 persen, jadi kami harapkan ada asistensi lebih detail menurut tim korsupgah sehingga menurut sisi pendapatan bisa lebih dioptimalkan ke depannya,? Ucapnya.

Gubernur Khofifah mengatakan, beberapa hambatan yg dihadapi pada pelaksanaan aksi acara pemberantasan korupsi ini diantaranya, pada sektor perencanaan dan penganggaran APBD, pelaksanaan perencanaan & penganggaran telah terdapat namun kedua aplikasi masih belum terintegrasi. Kemudian pada sektor PTSP, masih adanya permintaan rekomendasi teknis yg belum dapat dilaksanakan dalam PTSP.

“Kemudian di sektor dana desa, kendalanya adalah masih kurang optimalnya pengawasan terhadap dana desa karena  terbatasnya anggaran pemerintah kabupaten, sedangkan bantuan anggaran pengawasan dari pemerintah pusat untuk mengawasi pengelolaan dana desa sampai dengan saat ini masih nihil,” katanya.

Terkait kendala ini, Gubernur Khofifah meminta bimbingan pada KPK & instansi terkait agar rencana aksi yg akan dilanjutkan pada tahun ini dapat terealisasi menggunakan optimal, serta bermanfaat pada masyarakat karena dilakukan menggunakan transparans dan akuntabel.

?Kami putusan bulat akan melakukan audit CETTAR (Cepat, Efektif & Efisien, Tanggap, Transparan, Akuntabel & Responsif) pada setiap OPD, sehingga tidak saja cepatnya pelayanan yang dilakukan tapi juga wajib CETTAR & respon yang dilakukan sanggup aporisma,? Pungkasnya.

Ia juga meminta kepada bupati/walikota sebagai top manajemen  di daerah untuk memberikan dorongan, fasilitas dan anggaran yang penuh terhadap pelaksanaan kegiatan rencana aksi pencegahan korupsi ini sesuai 13 komitmen yang ditandatangani pada acara ini.

Survei Penilaian Integritas

Sementara itu terkait aplikasi Survei Penilaian Integritas (SPI) menjadi tindak lanjut dari surat Mendagri, dari Gubernur Khofifah dalam APBD TA. 2019 Pemprov Jatim telah mengalokasikan aturan SPI di DPA Inspektorat Provinsi Jatim tahun 2019. Survei ini bekerjasama menggunakan badan sentra statistik (BPS) & akan dilaksanakan antara bulan Juli & Agustus tahun 2019.

Survei ini akan menilai pengelolaan anggaran, kasus suap pada lembaga, perlakuan terhadap pelapor tindak pidana korupsi & pengelolaan SDM pada forum tersebut. Dari informasi lapangan ini akan terlihat area yg rentan terjadi penyimpangan sehingga bisa segera direncanakan aktivitas preventif ataupun solusi untuk menjaga agama publik.

?Melalui survei penilaian integritas ini sekaligus bisa diukur implementasi acara MCP. Harus ada hubungan antara hasil survei menggunakan output MCP, apabila terdapat perbedaan yang signifikan pasti terdapat yang perlu diperbaiki lagi,? Kata orang nomor satu pada Jatim ini.

Ditambahkannya, berdasarkan SPI yg dilaksanakan oleh KPK dalam tahun 2016 pada Pemprov Jatim, hasilnya sebanyak 76,09 atau lebih tinggi 1,88 point dibanding rata-rata indeks integritas hasil survei di kementerian/forum/ organisasi perangkat wilayah di Indonesia yang nilainya 74,22.

“Ke depan Pemprov Jatim bertekad akan menjadikan survei penilaian integritas sebagai baseline perbaikan diri, SPI akan dilaksanakan setiap tahun dan hasilnya dijadikan salah satu  tolak ukur kinerja Pemprov Jatim,” katanya.

Khofifah mengusulkan supaya anggota DPRD turut dilibatkan dalam mengawal anggaran ke depan dengan akuntabilitas. Menurutnya ini sebagai penguatan balik integritas, komitmen dan ikhtiar pada menaikkan transparansi aturan.

?Sekaligus ini bisa memaksimalkan apa yang kita lakukan sehingga amanah yang diberikan sanggup kita jalankan menggunakan baik,? Ucapnya.

KPK Merasa Prihatin

Sementara, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyampaikan penandatanganan komitmen ini dilakukan karena KPK merasa prihatin ketika melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau penindakan kepala daerah. Kasus OTT ini menurutnya bukan sebuah prestasi namun bencana terhadap rakyat yang susah payah menyelenggarakan pemilihan ketua wilayah tetapi di tengah jalan kepala wilayahnya terkena OTT.

Menurutnya, sebagian besar kasus korupsi atau 80 persennya terjadi di sektor pengadaan barang dan jasa. Walaupun sebagian besar sudah  melalui e-procurement, tapi kolusi masih bisa terjadi.

Selain itu, Penguatan APIP di banyak wilayah menurutnya belum diberdayakan secara optimal, hanya sebatas keberadaanya saja tetapi kapasitas juga jumlah auditornya tidak seimbang menggunakan beban tugas. Kepala wilayah juga tak jarang intervensi terhadap APIP pada melakukan audit.

?Kami ingin perekrutan inspektur wajib dilakukan menggunakan fit n proper test, sehingga inspektorat sebagai forum yg independen mengawal bapak mak sampai akhir jabatan. Jika APIP dimaksimalkan maka potensi terjadinya korupsi bisa dikurangi secara aporisma,? Katanya.

Ditambahkannya, dalam menciptakan sistem supervisi yang harus diperkuat adalah komitmen pimpinan. Bila hal ini dilakukan maka pelaksanaan berjenjang hingga ke bawah lebih gampang.

?Kita ingin bapak ibu memiliki komitmen yang sama menggunakan kami, KPK. Kami ingin menjadi sahabat, bukan forum yg ditakuti. Lantaran beda apabila kita mengikuti anggaran karena takut bukan lantaran ingin ini berguna bagi rakyat,? Pungkasnya.

Kepala Korwil 6 (Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK RI, Asep Rahmat Suwanda, mengapresiasi Pemprov Jatim khususnya kab/kota yang secara luar biasa melaksanakan kerjasama yg baik dengan KPK.

Menurutnya, berdasarkan evaluasi MCP pada Provinsi Jatim, hasilnya 10 teratas diraih Pemkab Lamongan, Pemkot Surabaya, Pemprov Jatim, Pemkab Situbondo, dan Pemkot Batu. Kemudian, Pemkab Banyuwangi, Pemkab Malang, Pemkab Kediri, Pemkab Sampang dan Pemkab Blitar.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018/2019 pada Provinsi Jatim, dalam tahun 2018 kemudian yang telah melaporkan sebesar 88,30 %, sedangkan buat pelaporan 2019 hingga ketika ini baru 6,33 persen. Untuk itu, ia mendorong agar segera melaporkan LHKPN.

Di kesempatan itu, Gubernur Jatim juga membacakan komitmen bersama pemberantasan korupsi terintegrasi di Jatim yang diikuti oleh seluruh Bupati/Walikota serta Kepala OPD di lingkungan Pemprov Jatim yang hadir. Usai pembacaan komitmen, dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama pemberantasan korupsi terintegrasi oleh Bupati/Walikota se-Jatim yang disaksikan oleh Pimpinan KPK, Gubernur Jawa Timur, serta Ketua DPRD Prov. Jatim. Turut hadir dalam acara ini Wakil Gubernur Jatim dan Sekdaprov Jatim.dji