Sahabat Polisi Jatim: Kami Kawal Kasus Asusila Ini, Biar Rakyat Dapat Keadilan
Surabaya - Korban perkara Asusila pada daerah hukum Polrestabes Surabaya kembali terjadi, kali ini peristiwa ini dialami, Bunga (nama samar...
Surabaya - Korban kasus Asusila di wilayah hukum Polrestabes Surabaya kembali terjadi, kali ini peristiwa ini dialami, Bunga (nama samaran) 13th asal Bangkalan, Madura, yang menjadi korban pemuas nafsu birahi seorang lekaki yang sudah mempunyai dua orang istri, kejadian tersebut terjadi di Yayasan Anak Yatim Piatu Broker Sedekah, bertempat di Jalan Rungkut Barata Surabaya.Saat dimintai warta oleh sejumlah wartawan, kepada saudara tertua ipar korban berkata, " Pelaku ini diketahui Pemilik Yayasan Broken Sedekah, bertempat di Jalan Rungkut Barata Surabaya. Yang sudah menggauli melati (korban) sebesar lima kali, sampai korban hamil 1 bulan, berdasarkan output visum di Polres Bangkalan, " ujar abang ipar korban. Sabtu, (1/6/19). Saat bercerita kepada Ketua Sahabat Polisi Jatim di depan Mapolrestabes Surabaya.
Sementara, Pimpinan Sahabat Polisi (SP) Jatim Hj Monalisa sangat mengecam tindakan pelaku yg telah menghambat masa depan korban, " Setelah mendengar informasi berdasarkan abang ipar korban yang berinisial (I). Warga Jalan Dukuh Kupang Surabaya, terkait peristiwa yang menimpa adik iparnya tadi, aku prihatin dan akan kawal perkara ini hingga tuntas mas, " ujar Hj. Monalisa kepada awak media SurabayaPos. (02/06/19).
Terungkapnya insiden yang dialami korban, " berawal menurut pendarahan terus-terusan dibagian kemaluan korban diketahui pihak famili besarnya, sebagai akibatnya keluarga korban membawanya ke Rumah Sakit Yang ada di Madura Bangkalan, kemudian pada Visum dokter, lalu ketika akan dilaporkan ke Polres Bangkalan, diantarkan ke Polrestabes Surabaya mengingat TKP nya pada Rungkut Surabaya, " jelasnya.
Lanjutnya " Dari Hasil Visum yang dimuntahkan Rumah Sakit Bangkalan, mengejutkan pihak keluarga korban, berdasarkan output Visum memperlihatkan ketika ini korban sedang hamil 1 bulan, padahal korban baru berusia 13 tahun dan belum menikah, lalu pihak famili mendesak & menanyakan ke korban siapa yang sudah melakukan perbuatan terkutuk kepadanya, " tuturnya.
Masih kata ipar korban, melalui Ketua SP mengungkapkan, " Kemudian korban mengaku yang menyetubuhi dirinya pemilik Yayasan Broker Sedekah sebanyak lima kali. Selanjutnya pihak famili korban melaporkannya ke Unit PPA Polres Bangkalan dan dialihkan ke Polrestabes Surabaya, " ujanya.
" Kami berharap Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, dapat secepatnya menilik tuntas masalah asusila ini, & menghukum pelakunya seberat-beratnya, " harapnya.
Saat ini kasus Asusila dibawah umur itu masih ditangani & diproses oleh Kepolisian Polrestabes Surabaya, dan dikawal oleh Sahabat Polisi (SP) Jatim.
Masih Ketua SP Jatim, " Ya kita tunggu hasil penyelidikan polisi mas, kita akan pertanyakan perkembangannya, biarlah pada proses dulu, itu tugas polisi, tugas kita mengawal kasus bejat ini sampai tuntas dan menghukum pelakunya setimpal perbuataanya yang sudah menghambat masa depan anak ini, " pungkasnya. (one)