Dituding PHK Sepihak, Rolas Cafe PTPN XII Didemo
SurabayaPos.com - PT Rolas Nusantara Mandiri (RNM), pemilik Rolas Cafe di demo oleh puluhan orang mantan karyawannya, Rabu (4/12/2019). ...
SurabayaPos.com - PT Rolas Nusantara Mandiri (RNM), pemilik Rolas Cafe di demo oleh puluhan orang mantan karyawannya, Rabu (4/12/2019).
Aksi demo itu terkait tudingan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh manajemen kafe yang merupakan anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara XII (PTPN XII).
Didepan Rolas Cafe, para pengunjuk rasa menuding manajemen yang tidak berpihak kepada pekerja dan puncaknya sejumlah karyawan diputus perjanjian kerjanya.
Koordinator aksi yang juga Ketua Umum Serikat Pekerja, Abdul Mujib mengatakan, manajemen Rolas Cafe telah bermasalah dengan 6 dari 13 karyawannya yang menjadi korban PHK sepihak. Alasannya, karyawan tidak bersedia menandatangani kontrak kerja yang diberikan manajemen selama bekerja di Rolas Cafe.
"Mereka menolak karena sudah menjadi karyawan selama beberapa tahun, apalagi isi surat kontrak tidak mencantumkan masa kerja," kata Mujib.
Dalam wadah Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) PT RNM, sambil membentangkan spanduk dan sejumlah poster bertuliskan kecaman, mereka menuntut keadilan nasibnya, kemudian melanjutkan aksinya ke Kantor PTPN XII, di Jalan Rajawali, Surabaya.
Dia mengatakan tidak sepakat Direktur PTPN XII melanggar UU Ketenagakerjaan.
"Kami tidak ingin Direktur PTPN XII melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan," teriak Abdul Mujib.
Sebelumnya, di sela aksi yang berlangsung di depan Rolas Cafe, Mujib sapaannya mengatakan, manajemen kafe telah bermasalah dengan 6 dari 13 karyawannya yang menjadi korban PHK sepihak. Alasannya, karyawan tidak bersedia menandatangani kontrak kerja yang diberikan manajemen selama bekerja di Rolas Cafe.
"Mereka menolak karena sudah menjadi karyawan selama beberapa tahun, apalagi isi surat kontrak tidak mencantumkan masa kerja," ungkapnya.
Selain itu, PT Rolas Nusantara Mandiri tidak berkenan memberikan uang ganti masa kerja, sebelum terbitnya surat kontrak kerja. Bukan itu saja, manajemen dianggap melakukan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan dengan menggaji karyawan di bawah UMK,
"Selain itu juga dikenai pemotongan Rp400 ribu per anak setiap bulannya jika cafe tidak mencapai target pendapatan dan berlangsung sejak 2015-2018. Cuti juga tidak pernah diberikan seperti, cuti tahunan, cuti haid, cuti melahirkan ataupun cuti besar," urai Mita sambil membagi press rilis kepada media yang hadir.
Menanggapi aksi eks pegawai Rolas Cafe, Bowo Adi Sunarno kuasa hukum perusahaan itu menjelaskan, bahwa hak ke 13 orang mantan pegawai telah diberikan. Dia menjelaskan, kepada mantan pegawai tersebut bahkan telah diberikan uang tali asih, besarnya mencapai Rp 203 juta.
"Perusahaan telah memberikan kewajibannya, semua ada tanda terimanya dan ada tanda tangan, dan uang tersebut diberikan melalui Pak Dadang," kata Bowo saat diklarifikasi. Sebelum pukul 17.00 WIB massa aksi kemudian membubarkan diri dengan tertib. Selama aksi, personil kepolisian dari Polsek maupun Polrestabes Surabaya tampak berjaga, mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan (tji )