1 Pengedar & 2 Pecandu Digulung TAB Polsek Wiyung Saat Pesta Sabu

SurabayaPos oleh kedatangan Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Wiyung waktu sedang berpesta bubuk putih di tempat tinggal Tiga pecandu sabu dikagetkan oleh kedatangan Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Wiyung waktu sedang berpesta serbuk putih pada tempat tinggal jalan Prada Kali Kendal 2C/7 Surabaya, Rabu (28/08/2019) kurang lebih pukul 23.00 WIB.

Ketiga tersangka yakni, Putra Fajar Timur (19) warga Prada Kali Kendal 2C/7 Surabaya, Febri Adi Laksono (32) masyarakat Manukan Kerto II/4 Surabaya dan Handrik Setiawan (30) warga Pradah Kali Kendal 2C/5 Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Wiyung Ipda Wahyu Ngabekti mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut nir tanggal dari geramnya warga atas ulah para pecandu sabu tadi.

" Setelah menerima laporan tersebut, anggota TAB Polsek Wiyung langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada rumah tadi, ketiga tersangka sedang pada posisi menikmati sabu, " jelasnya.

Saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan beberapa klip yg diduga berisi sabu dengan berat masing-masing 3 klip berisi 0,43 gram sabu, 6 klip berisi 0,42 gram sabu & 1 klip berisi 0,47 gram sabu.

" Total yg kita dapatkan adalah 10 klip dengan berat holistik 4,28 gr sabu yabg diakui milik tersangka Putra Fajar Timur, " ungkapnya.

Selain menyita 4,28 sabu, petugas juga menyita barang bukti berupa, 1 (satu) pipet kaca yang terdapat serbuk putih residu gunakan dengan berat bruto 1,41 gr,17 (tujuh belas) plastik klip kecil kosong,1 (satu) sekrop terbuat dari sedotan plastik warna putih, 1 (satu) botol indera hisap, 1 (satu) kemasan rokok Surya, tiga (tiga) buah korek api, 1 (satu) butir gunting, 1 (satu) butir HP Merk Samsung J5 Warna Putih, 1 (satu) buah HP brand Smartfreen Andromax rona gold, 1 (satu) butir HP Merk Samsung A5 rona putih.

" Kita akan terus kembangkan perkara ini. Terutama pada tersangka Putra Fajar Timur karena diduga sebagai pengedar. Ketiga tersangka akan dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1)? Jo 132 ayat (1)? UU RI No 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika, " tegas Kanit Reskrim Polsek Wiyung. (Syaiful)

" Kita akan terus kembangkan kasus ini. Terutama kepada tersangka Putra Fajar Timur karena diduga sebagai pengedar. Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1)  jo 132 ayat (1)  UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, " tegas Kanit Reskrim Polsek Wiyung. (Syaiful)