Wujudkan Clean and Good Governance di NKRI, Diperlukan Eksistensi LPKAN Indonesia
Jakarta , - Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia, berdiri pada lepas 30 Januari 2018, & sudah diakui keabsahan ...
Jakarta, - Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia, berdiri pada tanggal 30 Januari 2018, dan sudah diakui keabsahan pendiriannya oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjend AHU) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Dilihat dari sisi berdirinya, LPKAN seperti "anak balitadanquot; yang baru berumur satu tahun delapan bulan, tetapi menurut sisi eksistensi, kiprah, & kinerjanya, LPKAN nir bisa dipandang sebelah mata oleh institusi baik pemerintahan, lembaga tinggi negara juga institusi dan lembaga non pemerintahan pada kinerja bidang pengawasan.
H. R. Mohammad Ali, yg akrab disapa Bang Ali menjelaskan bahwa LPKAN Indonesia permanen memberikan sumbangsih pemikiran yang konkrit & komprehensif terhadap tata kelola dan pelayanan pemerintahan yang baik, higienis, berwibawa, dan terbebas menurut praktik-praktik korupsi.
"LPKAN Indonesia siap sedia memberikan solusi yang konstruktif terhadap tumpang tindihnya perundang-undangan dan peraturan dalam pelaksanaan tugas serta kewenangan yang diamanatkan kepada institusi pemerintahan, agar tidak terjadi praktik tidak terpuji, maladministrasi dan malpelaksanaan tupoksi, yang berdampak pada tindak pidana korupsi", ujarnya.
Bang Ali menambahkan LPKAN Indonesia hadir sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat buat melaksanakan pengawasan aparatur negara demi terwujudnya "clean and good governance" secara efektif, efisien, dan akuntabel adalah tanggunjawab kita beserta sesama sebagai anak bangsa, dan menjadi bentuk menyayangi NKRI, & Pancasila sebagai ideologi Negara", ungkapnya.
Betul kepedulian LPKAN Indonesia terhadap pengawasan kinerja aparatur negara, Bang Ali lebih jauh menjelaskan, bahwa LPKAN Indonesia turut berpartisipasi dengan menghadiri undangan dari Badan Keahlian DPR RI dalam rangka diskusi pakar yang bertujuan membahas tentang penyusunan rancangan Undang Undang tentang perubahan Undang Undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, pihaknya sangat menyambut baik.
"Ombudsman harus memperkuat fungsi supervisi yang efektif & bebas hegemoni. Percuma jika masyarakat melaporkan
terjadinya maladministrasi bila ombudsman mudah di hegemoni sama
dengan pepesan kosong", ujar Bang Ali yang didampingi, Sekjend, LPKAN Indonedia Abdul Rasyid, S.Ag., Ketua OKK LPKAN Indonesia, Sugiharto, SE., M.Si., dan Direktur LKHAI, Hartadi Hendra Lesmana, SH., MH.
Perlu diketahui LPKAN Indonesia mempunyai 2 Badan Otonom, yakni, Lembaga Kajian Hukum & Advokasi Indonesia (LKHAI) yang penekanan acara kerjanya melakukan kajian strategis mengenai penegakan supremasi hukum, memberikan penyuluhan, kesadaran, & pendampingan kepada warga supaya rasa keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bisa berjalan sinkron dengan peraturan-peraturan yang berlaku tanpa adanya manipulasi & diskriminasi.
Lembaga Pengawasan Generasi Anti Narkoba (LPGAN) yg fokus program kerjanya melakukan supervisi, pencegahan, penyuluhan, & pendampingan kepada warga dan generasi belia tentang bahaya penggunaan dan penyalahgunaan Narkoba yang dapat merusak mental & moral bangsa.
"LPKAN Indonesia bersama dua Badan Otonom tersebut pada melakukan Pengawasan Kinerja Aparatur Negara bersifat kritis, analisis, konstruktif, & solutif, ucap Abdul Rasyid, SAg., Sekjend DPP LPKAN Indonesia.
Rasyid, jua memaparkan secara kentara & detail tentang kinerja yang sudah dilakukan sang LPKAN menjadi wujud eksistensi dan apresiasi positif menjadi kawan kerja forum pemerintahan & non pemerintahan.
"LPKAN Indonesia berpartisipasi dalam memberikan pemikiran dan kajian oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tentang Analisis dan Evaluasi Hukum terkait Tata Kelola Pemerintahan, terkait dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang dihadiri oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPK RI, Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, Kementerian PAN RB, Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, Komisi ASN, Direktur Peraturan Perundang-undangan, Kedeputian Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara, Ketua Ombudsman RI Perwakilan DKI Jakarta, Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, serta Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan kepegawaian Perangkat Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri", tandasnya.
Sugiharto, SE., M.Si, Ketua OKK LPKAN Indonesia menambahkan bahwa LPKAN Indonesia turut membicarakan secara resmi & berdialog dengan KPU RI tentang Pemilu Presiden 2019 Luber & Demokratis, tanpa manipulasi, diskriminasi, terbebas menurut politik uang, nir memakai berita-gosip SARA & Ujaran Kebencian, ucapnya.(tji)