Wakaf Paten KSLL ke BWI Dinilai Kontroversi dan Melanggar Hukum

SurabayaPos.Com / Surabaya - Pemilik sekaligus co-inventor atau penemu paten Kontruksi Sarang Laba-Laba (KSLL), Ir.Ryantori Angka Raharja...

SurabayaPos.Com / Surabaya - Pemilik sekaligus co-inventor atau penemu paten Kontruksi Sarang Laba-Laba (KSLL), Ir.Ryantori Angka Raharja menyatakan, bahwa KSLL yang baru saja diwakafkan ke Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai kontroversi lantaran produk yang diwakafkan bermasalah.

Ryantori menyebut, penemu teknologi KSLL itu adalah dirinya beserta almarhum Ir. Sutjipto. Bahkan, hak paten KSLL telah dibekukan sang Kemenkumham dengan bukti surat bernomor HKI.KI.05.09-05 tertanggal 31 Oktober & ditandatangani oleh Dr. Freddy Harris, SH., LL.M., ACCS, Dirjen Kekayaan Intelektual, paten ID 0 018 808 atas nama PT Katama Surya Bumi.

"Dibekukan karena terbukti tidak pernah terdapat pengalihan hak dari para penemu ke pemegang paten tadi. Pembekuan tersebut mampu berlaku sementara, bila pemegang paten tersebut telah berdamai & melaksanakan kewajibannya kepada para inventor," istilah Ryantori pada Surabaya, Kamis (26/12/2019).

Lanjut Ryantori,bahwa sejak tahun 1991, pihaknya telah menunjuk PT. Katama Surya Bumi buat memasarkan KSLL. Dengan itu, PT Katama Surya Bumi (KSB) telah mengalami pertumbuhan yg cukup pesat berkat temuan konstruksi yang efisiensi, berkualitas dan mampu berhemat biaya .

Namun, seiring berjalannya waktu, PT KSB mengalami pasang surut dibawah kepemimpinan Direktur Utama Kris Suyanto lantaran kurangnya komitmen. Hingga akhirnya dirinya menetapkan buat mencabut Hak Pemasaran Paten itu karena tidak berjalannya komitmen.

"Lantaran sinkron Undang-Undang, aku menjadi pemilik absah KSLL. Maka aku berharap buat memakai perusahaan yg sanggup memasarkan paten aku secara baik dan sahih. Apalagi paten-paten KSLL yang dulu lisensi buat pemasaran pada Kris Suyanto yang merasa pemegang (lisensi) paten tidak identik menggunakan pemilik dan berkompeten menjadi penjamin keamanan bangunan,? Kata Ryantori.

Ia menyebutkan, berdasarkan UU RI No.13 tahun 2016 mengenai kedudukan pemilik paten maka penemu merupakan pemilik sah paten.

Dalam UU Paten disebutkan, Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten atau pihak yg mendapat hak tersebut berdasarkan pemilik Paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.

Dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam UU tidak menghapuskan hak Inventor buat permanen dicantumkan namanya pada sertifikat Paten.

Namun hingga  tanggal 18 Desember 2019, pihak PT Katama Suryabumi belum menghubungi dirinya maupun ahli waris almarhum Sutjipto, co inventor KSLL yang juga mantan Wakil Ketua MPR RI.

"Tanpa menyebutkan posisi paten yg sedang dibekukan oleh Dirjen HKI, berarti PT Katama Surya Bumi telah melakukan kebohongan publik," ungkapnya.

Ryantori telah mengklaim, Direktorat Paten Kementerian Hukum dan Ham menyebutkan bahwa dirinya  pemegang 2 (dua) paten utama yaitu inventor atau penemu paten teknologi Nomor ID 0018808-Konstruksi Sarang Laba Laba (KSLL) Nomor ID P000043873-Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal (JRBPV).

UU Paten Pasal 1 pun telah menjelaskan bahwa, Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten atau pihak yang mendapat hak tersebut dari pemilik Paten.

"Jadi jelas, Pemilik Paten merupakan almarhum Sutjipto & aku , bahkan kami belum pernah melakukan pengalihan kepemilikan paten tadi," bebernya.

Sementara pakar hukum, wakil rektor 1 Universitas Dr. Sutomo, Dr. Siti Marwiyah, S.H., M.H mengatakan,  KSLL yang baru saja diwakafkan ke BWI oleh PT Katama Suryabumi dianggap melanggar hukum. Pasalnya kata dia, KSSL sudah dibekukan oleh Kemenkumham malah diwakafkan ke BWI sehingga produk tersebut bermasalah.

"Paten KSLL sudah dibekukan dalam lepas 31 Oktober 2019, lantaran terbukti nir pernah ada pengalihan hak. Otomatis seluruh transaksi yg terkait paten tadi selama masih dibekukan, merupakan perbuatan melawan hukum,? Tegas Siti Marwiyah menyikapi perkara KSLL itu.

Ikut berkomentar, Pengasuh Pesantren Salafiyah Seblak, Jombang Jatim, KH. M. Chamim Supaat M.HI, yg menyampaikan, bahwa penyerahan wakaf Paten KSLL ke BWI akan merembet pada kehilangan agama publik kepada badan-badan wakaf pada Indonesia.

Dia menyarankan, buat itu seharusnya BWI lebih teliti soal wakaf Paten supaya publik permanen percaya forum itu.

"BWI segara melakukan klarifikasi atas permasalahan ini. Apabila tidak agama publik terhadap BWI akan memudar. Wakaf itu terkait menggunakan kemaslahatan umat, maka barang yang diwakafkan harus baik. Semua forum wakaf wajib menelusuri dan mengklarifikasi mengenai kesahihan barang wakaf tersebut,? Istilah ulama asal Jombang ini.(ist/tji)