Tidak Sempat Nikmati Sabu, Prayogo Di Ciduk Polisi
Prayogo Setiawan (27) asal Dusun Bandilan Waru Sidoarjo, hari ini jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
Prayogo Setiawan (27) asal Dusun Bandilan Waru Sidoarjo, hari ini jalani sidang pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara narkoba didampingi Kuasa Hukumnya. |
Surabayapos.com - Prayogo Setiawan (27) asal Dusun Bandilan Waru Sidoarjo, hari ini jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara narkoba. Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa dari Kejari Tanjung Perak menghadirkan saksi penangkap dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna di mintai keterangannya dalam persidangan, Senin (6/1/2020).
Sementara terdakwa Prayogo Setiawan, pada dampingi kuasa hukumnya yakni M.Zaenal Arifin menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) WIRA NEGARA AKBAR, Surabaya Indonesia.
Di jelaskan sang saksi bahwa perkara ini berawal pada waktu terdakwa bertemu dengan temannya yang biasa di panggil Kentung (DPO) pada depan gedung Golkar pada kawasan Jln, Ahmad Yani Surabaya.
"Pada saat bertemu pada gedung Golkar itu kemudian Kentung (DPO) meminta pada terdakwa buat di belikan sabu yg nantinya akan pada pakai bersama dengan terdakwa," ucap Saksi Sidang.
Permintaan Kentung pada setujuhi oleh terdakwa lalu Kentung nemberikan uang Rp 400 ribu pada terdakwa, selanjutnya terdakwa menghubungi Yopi (DPO) bermaksud memesan sabu sebesar (1) satu poket.
Kemudian pada pukul 23,30 wib, terdakwa menemui Yopi (DPO) pada sebuah warung kopi di kawasan Dusun Bandilan Waru Sidoarjo buat merogoh sabu tadi menggunakan menyerahkan uang sebanyak Rp 400 ribu dan Yopi pun menyerahkan sabu yang telah pada persiapkan pada terdakwa.
Setelah menerima sabu tadi terdakwa segera pulang menemui Kentung (DPO), namun baru hingga pada depan gedung Golkar jalan Ahmad Yani Surabaya tiba tiba terdakwa pada hentikan sang petugas kepolisian dari Polres Tanjung Perak yakni Taufan Syahril dan Husni Armandyah yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Saat pada lakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa di temukan barang bukti berupa (1) satu poket sabu seberat 0,165 gram.
Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya segera di amankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna penyidikan lebih lanjut. Dalam perkara ini perbuatan terdakwa di jerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau kedua pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Tjan)