Pemkot 'PELOTOTI' Perizinan Cafe Karaoke di Kayoon Surabaya
Pemkot 'PELOTOTI' Perizinan Cafe Karaoke pada Kayoon Surabaya
Dok, foto Ilustrasi Satpol PP Kota Surabaya menutup Tempat Hiburan Malam tak berizin |
Surabayapos.com - Pemerintahan Kota (Pemkot) Kota Surabaya akhirnya mempelototi tentang perizinan ketiga Cafe Karaoke yang ada di kawasan Kayoon, salah satunya SO Cafe yang baru kemarin telah digemparkan adanya kasus dugaan pengeroyokan dua pemuda lantaran Mabuk.
Kasi Operasional dan juga seorang Birokrat pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya, Joko Wiyono mengungkapkan dirinya tidak tahu mengenai pengeroyokan di Cafe Karaoke Kayoon.
"Kalau perkara pengeroyokan itu aku belum memahami, coba nanti saya akan cari tahu," ucap Joko Wiyono, Senin (6/1/2020).
Masih Joko Wiyono, yg kentara Cafe atau tempat hiburan malam tidak berizin kami akan tindak tegas, kami ingin para pengusaha hiburan malam tertib Peraturan Daerah, tinggal lapor pimpinan.
"Kalau tidak berizin, akan kita tindak. Biar pengusaha itu tertib terhadap Peraturan Daerah," tegasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polsek Genteng menangkap terduga satu tersangka kasus pengeroyokan pada depan SO Cafe Kayoon Surabaya. Hal ini menurut kabar Saksi yang sudah dilakukan pemanggilan ke Mapolsek Genteng.
Informasi yg didapat, Satreskrim Polsek Genteng memanggil 2 terduga tersangka EK dan UM (inisial,red).
Sebelumnya, Kompol Anggi Saputra Ibrahim, selaku Kapolsek Genteng mengungkapkan, hari ini kita masih melakukan pemanggilan terhadap saksi.
"Kami masih melakukan Lidik dulu, nantinya baru di kembangkan," kata singkat Kompol Anggi. (Tjn)