Milliaran Investasi Bodong MeMiles Di Bongkar Ditreskrimsus Polda Jatim

Milliaran Investasi Bodong MeMiles Di Bongkar Ditreskrimsus Polda Jatim

Dok, foto Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan merelease investasi bodong PT Kam and Kam  milliaran rupiah disita

Surabayapos.com - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar investigasi ilegal yang dilakukan entitas PT Kam and Kam (MeMiles), dengan omzet mencapai Rp750 miliar dalam waktu 8 bulan. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu laki-laki berinisial KTM (47) dan FS (52).

Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim menyampaikan, aktivitas yg dilakukan ini ilegal & tidak memiliki biar berdasarkan otoritas maupun perbankan. Perusahaan yg beranjak pada bidang periklanan online itu, mengajak orang ikut pada usaha mereka menggunakan menjanjikan penghasilan yg akbar.

"Caranya mendownload pelaksanaan MeMiles. Kemudian melakukan top up mulai berdasarkan Rp50ribu hingga Rp200 juta. Setiap member yg berhasil merekrut member baru, akan menerima komisi atau bonus berdasarkan perusahaan," kata Luki Hermawan, Jum'at (3/1/2020).

Bonus itu didapat berdasarkan uang top up member yang belakangan masuk. Bonus yg ditawarkan pun menggiurkan & nir sedikit masyarakat tertarik. Satgas Waspada Investasi melakukan pengungkapan perkara kejahatan. Kasus ini dilakukan oleh korporasi yaitu memanfaatkan kebijakan pemerintah terkait menggunakan iklim investasi buat warga kelas bawah sampai menengah. Ini dimanfaatkan oleh korporasi PT Kam and Kam, yakni dengan memakai pelaksanaan online MeMiles.

Adapun dua orang yang ditahan itu, lanjut Luki, adalah KTM sebagai Direktur Utama PT Kam and Kam & FS menjadi orang kepercayaannya. Salah satu pelaku yaitu tersangka KTM, sebelumnya pernah terlibat perkara penipuan investasi dalam 2015 di Polda Metro Jaya.

Untuk mempelajari kasus ini, Polda Jatim ke depan bekerjasama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) & perbankan. Khususnya mengusut rekening yg digunakan perusahaan itu. Pihaknya jua akan memanggil empat orang yang merupakan publik figur buat dimintai berita terkait perkara ini.

"Itu (publik figur, red) sanggup jadi korban, bahkan bisa jua jadi bagian menurut grup itu. Jadi tersangkanya mampu bertambah. Ini prosesnya akan panjang. Kami sudah bentuk 3 tim untuk melakukan inspeksi ini," ujarnya.

Dalam hal ini, Polda Jatim jua akan menciptakan posko pengaduan khusus yang ditempatkan di SPKT. Ini untuk mewadahi laporan para korban, diperkirakan korbannya lebih menurut 240 orang.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 18 unit mobil berbagai jenis, dua unit sepeda motor, barang-barang insentif (reward), rekening koran dan data pembelian reward, & uang sebesar Rp50 miliar (pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu).

"Kami akan selidiki aset-aset lainnya. Dalam kasus ini, Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 160 jo 24 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kemudian UU Perbankan juga. Bisa juga nanti merambah ke TPPU," pungkasnya. (Tjan)