Kanim Surabaya Tolak 264 Paspor TKI Ilegal

SurabayaPos.Com / Surabaya - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Surabaya berhasil menggagalkan permohonan paspor gelap sebesar 26...

SurabayaPos.Com / Surabaya - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Surabaya berhasil menggagalkan permohonan paspor gelap sebesar 264 yg diajukan para calon pekerja migran dari Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Barlian, melalui Kabid Doklan Intalkim Kanim Surabaya, Ramdhani berkata bahwa, jumlah penolakan ini tercatat selama periode Januari sampai Desember 2019.

"Paspor-paspor itu diajukan oleh WNI yang diduga akan sebagai Pekerja Migran Indonesia secara nonprosedural (PMI NP) di luar negeri," istilah Ramdhani waktu dikonfirmasi, Jumat (27/12/2019).

Menurut Ramdhani, alasan penolakan tersebut lantaran adanya tanda akan digunakan buat bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa mengikuti mekanisme.

"Kami tolak sebesar 264 permohonan paspor karena nir melalui prosedur yang benar. Jadi bagi pemohon paspor yang ingin bekerja ke luar negeri, harap melengkapi dokumen persyaratan secara lengkap seperti surat rekomendasi berdasarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau Dinas Ketenagakerjaan (disnaker) wilayah setempat," ungkapnya.

Ramdhani menjelaskan, pihaknya sengaja memperketat penerbitan paspor untuk meminimalkan pelanggaran anggaran pekerja migran atau Tenaga Kerja Indonesia Non Prosedural (TKI NP). Selain itu, ini pula sebagai tindaklanjut berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi mengenai pencegahan TKI NP.

"Petugas kami bisa menyimpulkan calon TKI NP pada proses wawancara pembuatan paspor.

Profiling mereka pekerja migran/TKI Non Prosedural sangat kelihatan dan berdasarkan kelengkapan dokumennya saja bisa diketahui tujuan berangkat keluar negeri," jelasnya.

Ramdhani jua menambahkan, ini komitmen Kanim Surabaya dalam mendukung pemerintah mengatasi masalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Menurut dia, TPPO merupakan kejahatan luar biasa. Wujud perdagangan manusia yg marak terjadi antarnegara merupakan pengiriman TKI Non Prosedural atau PMI ke luar negeri.

?Lantaran merupakan kejahatan transnasional organized crime yg bersifat luar biasa, buat itu Kanim Surabaya akan terus berupaya mencegah TPPO menggunakan menghadapi beragam modusnya," pungkasnya.

Perlu diketahui, selain penolakan 264 pemohon paspor TKI NP, Kanim Surabaya pula telah mengenakan hukuman sebanyak total Rp 700 juta pada penanggung jawab alat angkut yg mengangkut Warga Negara Asing (WNA) dengan melanggar regulasi keimigrasian.

Jumlah porto beban atau denda sebesar Rp 700 juta tersebut merupakan total jumlah yang terhitung mulai periode Januari sampai Desember 2019. Selain dikenakan hukuman biaya beban, penanggung jawab alat angkut juga harus memulangkan atau membawa pulang penumpang tadi keluar berdasarkan wilayah Indonesia.(tji)