Masbuhin And Partners: Ada konspirasi massif, terstruktur dan sistematis dalam kasus Henry J Gunawan dan istrinya
SurabayaPos.Com - Masbuhin, Advokat dan Konsultan Hukum yg juga bertindak buat & atas nama kliennya, Henry Jocosity Gunawan dan istrin...
SurabayaPos.Com - Masbuhin, Advokat dan Konsultan Hukum yg pula bertindak buat dan atas nama kliennya, Henry Jocosity Gunawan dan istrinya Iuneke Anggraini membeber perjalanan & kronologis sebagai akibatnya kliennya ditahan pada Rutan Kelas I Surabaya.
Didampingi empat rekannya menurut Masbuhin And Partners, pengacara Masbuhin membeber jerat aturan yg dialami kliennya tadi, sarat rekayasa yang terskenario.
"Saya akan membeberkan seluruh kronologis sehubungan dengan masalah yg waktu ini menjadikan klien kami, sehingga mereka berdua ditahan pada Tahanan Rutan Kelas I Surabaya, dan akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya," kata Masbuhin, di depan wartawan di sebuah rumah makan pada Surabaya, Senin (29/9/2019).
Lelaki itu kemudian membeberkan, awalnya kliennya ditahan buat sebuah perkara yg tidak wajar dan penuh kesesatan penerapan hukumnya.
"Karena Henry Gunawan menyebut dirinya sebagai suaminya Iuneke & kebalikannya, Iuneke menyebut jikalau dirinya isteri Henry. Itu sesuai akta notaris soal Akta Pengakuan Hutang. Sehingga mereka ditahan sejak 19 September 2019 lalu. Dengan persangkaan melanggar Pasal 266 Ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Padahal mereka merupakan benar-sahih sebagai pasangan suami istri yang sah sejak tahun 1998, & telah dikaruniai 3 anak," urai Masbuhin.
Masbuhin menyebut, yg lebih tidak wajar ternyata yg disangkakan pada perkara itu, bukan pada persoalan isi kebenaran Akta Notaris atau Akta Pengakuan Hutang, tetapi hanya frase kata suami istri Henry J Gunawan & Iuneke Anggraini.
"Ini jelas tidak memiliki legal standing yg menyebabkan pelapor rugi dengan perkawinan yg terjadi antara Henry J Gunawan & istrinya, sebagaimana dimaksudkan di Pasal 266 ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana tersebut. Jadi antara pasal menggunakan perbuatan yg disangkakan atau didakwakan misalnya Joko Sembung alias nir nyambung," urainya.
Dijelaskan, kliennya menikah secara sah menurut norma, kepercayaan & kepercayaan mereka. Itu dilaksanakan 10 Mei 1998, & Akta Notaris Pengakuan Hutang, yg ada frase istilah 'suami istri' dibentuk dalam bulan Juli 2010. Sementara Akta Perkawinan Pencatatan Sipil mereka berdua baru terbit bulan November 2011 lalu.
Selanjutnya, pada 30 Oktober 2018 kliennya dilaporkan oleh seseorang bernama Drs Iriyanto ke Polrestabes Surabaya. Diduga "melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu kedalam akta otentik, dalam bentuk penyebutan dirinya menjadi suami Iuneke Anggraini & penyebutan Iuneke sebagai istri Henry J Gunawandanquot; hanya lantaran yg bersangkutan belum mencatatkan perkawinannya dihadapan kantor secara istiadat, kepercayaan & agama masing-masing.
"Tetapi, keterangannya mengantarkan pasangan suami istri itu mendekam pada penjara, karena diduga melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab undang-undang hukum pidana, ini aneh," urainya.
Laporan Pidana sang Drs Iriyanto itu tertuang di Tanda Bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/1111/X/2018/JATIM/RESTABES SBY. Saat pelimpahan berkas masalah (Tahap II), Henry Gunawan dan istrinya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam Kamis, 19 September 2019, Henry dilakukan penahanan sang Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
"Padahal pada ketika penyidikan pada Polrestabes Surabaya, baik Henry Gunawan dan istrinya tidak ditahan, & mereka berdua sangat kooperatif," terangnya.
Hal lain yg membuat Masbuhin heran, sesudah pihaknya membicarakan laporan & permohonan perlindungan aturan atas kasus Henry Gunawan dan istrinya pada Jampidum Kejagung RI di Jakarta, & atas laporan tersebut Jampidum Kejagung RI sudah memerintahkan untuk dilakukan ekspose kasus Henry & istrinya di kantor Kejagung RI, Selasa 24 September 2019. Namun, datang-datang menggunakan secepat kilat sebelum ekspose kasus pada Kejagung dilakukan, Berkas masalah Henry J Gunawan & istrinya dilimpahkan oleh Kejari Surabaya ke PN Surabaya.
"Anehnya, pada Pengadilan Negeri Surabaya sebelum pelimpahan berkas perkara Henry J Gunawan dan istrinya terjadi, masih ada oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya berinisial AR, yang pada tahun 2018 kemudian menjadi Ketua Majelis Hakim yang mengadili Henry J Gunawan pada kasus Pasar Turi, dan mengalami protes dan demo, diduga melakukan inden (booking) & permintaan supaya kasus Henry J Gunawan dan istrinya, yang bersangkutan Hakim AR, meminta menjadi anggota majelis yg akan memeriksa & mengadili Henry & istrinya," urainya.
Masbuhin menuding, konduite oknum Hakim AR menyalahi tugas, fungsi dan athics of conduct menjadi hakim. Dan diduga proses peradilan masalah Henry J Gunawan dan istrinya ini, niscaya hanya akan menjadi bahan lelucon & bulan-bulanan di PN Surabaya.
"Kita menganggap sudah terjadi persekongkolan, massif, sistematis dan terstruktur mulai berdasarkan hulu hingga hilir buat melakukan pembunuhan karakter terhadap Hendri J Gunawan, istrinya & anak-anak yang masih kecil," tegas Masbuhin.
Terkait itu, Masbuhin pada 26 September 2019, mengaku sudah melayangkan nota protes pada Ketua PN Surabaya buat membarui gugusan Majelis Hakim dengan tidak melibatkan oknum Hakim AR dalam pemeriksaan masalah Henry J Gunawan dan istrinya.
"Dugaan konspirasi massif, terstruktur & sistematis dalam kasus Henry J Gunawan & istrinya ini, akan kami laporkan kepada Ketua Mahkamah Agung RI di Jakarta, Ketua Yudisial RI di Jakarta & ke Bapak Dr H Herri Swantoro, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, yang baru saja dilantik," tegas Masbuhin.(tji)