Kritik Tindakan Represif Kepolisian, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Gelar Aksi di Polda Jatim

SurabayaPos.com - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Surabaya, mendatangi Mapolda Jawa Timur, ...

SurabayaPos.com - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Surabaya, mendatangi Mapolda Jawa Timur, mereka menyuarakan tuntutan terkait meninggalnya mahasiswa, Senin (30/9/2019).

Menurut mereka tewasnya mahasiswa akibat tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam penanganan aksi massa yang merespon UU KPK dan RKUHP yang dinilai akan merugikan rakyat.

"Assalamualaikum Wr Wb… Salam Perjuangan ...Salam Pembebasan..!!," kalimat awal yang disuarakan mahasiswa mengawali orasinya.

Mereka menyebut, situasi nasional akhir-akhir ini sedang tidak menguntungkan, dan itu mendapat respon yang cukup masif dari semua elemen rakyat Indonesia. Tak terkecuali yang direaksi oleh mahasiswa, sejumlah persoalan yang kontroversial, yakni soal RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba, RUU Pemasyarakatan, RUU KUHP, RUU KPK, dan lainnya.

"Namun, yang sangat kami sayangkan respon terhadap gerakan mahasiswa yang melakukan aksi di berbagai daerah di Indonesia direspon dengan cara-cara yang tidak manusiawi, dengan mencederai demokrasi dan semangat reformasi," kata Andreas.

Mahasiswa dan elemen rakyat yang melakukan aksi di depan gedung DPRD ternyata mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Dia menyebut, tindakan membabi-buta oleh aparat keamanan yang menggunakan senjata mulai dari tameng, water Cannon, gas air mata, peluru karet hingga peluru tajam.

Andreas menegaskan, akibat penanganan yang berlebihan itu menimbulkan banyak korban yang berjatuhan dan mengalami luka-luka. Mulai luka ringan hingga berat. Bahkan, sampai menimbulkan korban jiwa. Tercatat ada tiga korban meninggal akibat represif yang dilakukan oleh aparat terhadap mahasiswa.

"Satu diantara tiga yang meninggal itu adalah IMMawan Randy, mahasiswa Universitas Halu Oleo yang juga aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Cabang Kendari, Sulawesi Tenggara," ujar Andreas.

Atas gugurnya Randy dan dua rekannya, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah mengutuk keras tindakan aparat yang represif sehingga menimbulkan korban jiwa.

Kemudian, dibacakan tuntutan IMM yang berisi,

Satu, Mengutuk keras aparat kepolisian yang melakukan tindakan represif terhadap seluruh mahasiswa dan masyarakat yang melakukan aksi untuk menyalurkan aspirasi. Dua, hentikan segala bentuk represi dan kriminalisasi terhadap Gerakan Rakyat. Tiga, Memberikan sanksi kepada pihak kepolisian yang telah melakukan tindakan represif dan anarkis terhadap Gerakan Rakyat dengan hukuman seberat-beratnya. Empat, Meminta Presiden RI Joko Widodo untuk aktif memberikan respon terhadap setiap tindakan represif yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap massa aksi. Lima, Mengusut tuntas pelaku kekerasan dan pelaku penembakan terhadap massa aksi dalam jangka waktu dua hari terhitung sejak Jumat, 27 September 2019 pukul 13.00 WIB. Jika belum mampu, maka Kapolri Jenderal Tito Karnavian harus turun dari jabatannya sebagai bentuk pertanggung jawaban. Enam, Tuntaskan pelanggaran HAM dan HAM berat, serta adili penjahat HAM. Tujuh, Menolak RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba, RUU Pemasyarakatan, RUU KUHP dan RUU lainnya yang tidak pro terhadap rakyat Indonesia.

Sementara, sebelum sejumlah perwakilan massa mahasiswa diperbolehkan masuk ke Polda Jatim, untuk mengikuti audiensi. Peserta aksi bersama-sama melakukan sholat ghaib, termasuk juga diikuti oleh seorang berpakaian preman perwakilan dari Polda Jatim.

Aksi berlangsung tertib dengan penjagaan KOKAM dan petugas kepolisian.(tji)