Pukul Tetangga, Stevanus Dilaporkan ke Polsek Sedati, Sidoarjo

Sidoarjo - Seorang perempuan berinisial DN (53), warga Perumahan Oasis Resident Blok A 21, RT.09 RW.04 Dusun Semampir, Ke...

SurabayaPos.Com perempuan berinisial DN (53), masyarakat Perumahan Oasis Resident Blok A 21, RT.09 RW.04 Dusun Semampir, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo mendatangi Polsek Sedati, Sidoarjo, Minggu (12/1/2020).

DN menanyakan tindak lanjut menurut laporannya yang dilakukan Selasa 24 Desember 2019, atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Stevanus, tetangga sebelah rumahnya.

Sambil memberitahuakn Tanda Bukti Lapor / LP / 146 / XII / 2019 Resta SDA / SEK SDT, perempuan paruh baya itu mengaku tidak terima bila terlapor tidak ditahan, atas perbuatan yang dilakukan terhadap dirinya. Yakni pemukulan yg mengenai wajah atau mata bagian kanan, sampai bengkak dan membiru. Pemukulan juga dilakukan pada anak lelakinya.

"Saya tidak terima kalau pelaku tidak ditahan, karena melakukan pemukulan, ini luka di wajah saya.  Dan kalau dilepas apa ada jaminan keselamatan pada diri saya dan keluarga saya," kata DN, ditemui di Polsek Sedati.

Dia menambahkan, semalam polisi telah mengamankan terlapor, & sudah berada pada Polsek Sedati. Dari cerita anaknya, di kantor polisi sejumlah orang terlihat tiba, mereka rekan-rekan terlapor. Itu yg membuat DN mengaku menjadi was-was.

Dia juga menyebut, terdapat upaya mediasi sang polisi. Meski mengaku memaafkan tindakan yang dilakukan oleh Stevanus, perempuan itu meminta pelaku untuk ditahan.

"Tindakannya sudah membahayakan. Saya mencicipi ini semenjak setahun kemudian. Misalnya, jikalau melihat aku atau anak saya keluar rumah baik jalan kaki atau naik motor, pelaku itu ngambil air dan menyiramkan ke aku , kan aneh itu, kenapa dia benci sama keluarga aku . Saya nir pernah menyalahi beliau. Saya juga poly tetangga luar pulau, tapi nir misalnya beliau," ujar DN, dibenarkan anak lelakinya.

Dikatakan, insiden terjadi dalam 24 Desember, lebih kurang pukul 09.15 WIB. Saat itu, pada rumahnya DN menjemur pakaian. Sementara, Stevanus menyiram flora, pada rumah bersebelahan. Karena airnya tentang jemuran, DN marah. Terjadi perang mulut, & terlapor sempat mengeluarkan kata-istilah 'Gila' ke pelapor atau DN.

Sesaat lalu, usai masuk tempat tinggal mengambil air, menyiram tumbuhan pada depan rumahnya. Terlapor atau Stevanus mendatangi korban. Dia sengaja membenturkan kepalanya ke ketua korban setelah itu keluar. Korban mengikuti, sembari memaki tetapi, pemukulan pulang terjadi. Bahkan, anak korban jua dipukul oleh pelaku atau Stevanus.

Akibatnya, mata sebelah kanan korban memar dan membiru. Korban pun melapor ke polisi.

Dihubungi melalui nomor WA handphonenya, Kanit Reskrim Polsek Sedati menjawab kalau terlapor atau Stevanus telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. "Terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kanit Reskrim Polsek Sedati, Iptu Khodir.(tji)