Ketua DPD RI La Nyalla Minta Kadin Jatim Dukung Suksesnya KEK Singasari

SurabayaPos.Com - Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti meminta para pengusaha pada Jawa Timur, khususnya yang tergabung pada KADIN Jawa Ti...

SurabayaPos.Com - Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti meminta para pengusaha di Jawa Timur, khususnya yang tergabung di KADIN Jawa Timur buat aktif terlibat mensukseskan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singasari, Kabupaten Malang.

?Saya meminta teman-teman di KADIN Jatim menyambut & beranjak cepat buat menghidupkan KEK pada Singasari. Lantaran ini peluang untuk menaikkan pertumbuhan dan daya saing ekonomi pada provinsi ini. Apalagi lahan yg disediakan sangat luas. Sekitar 120 hektar,? Kata La Nyalla di Surabaya, Jumat (11/10/2019).

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo secara resmi telah menetapkan daerah Singasari pada Kabupaten Malang, Jawa Timur sebagai wilayah baru KEK. Keputusan itu tertuang pada PP Nomor 68/2019 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Singasari.

La Nyalla mengaku sangat menyambut baik penetapan KEK sang Presiden Jokowi tadi. Dan, siap berperan menggerakkan KADIN Jatim buat ikut mensukseskan kemajuan KEK pada wilayah tersebut.

KEK Singasari di Kabupaten Malang, nantinya berperan krusial pada mendukung kunjungan 1 juta wisman ke Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) Bromo-Tengger-Semeru (BTS) di Jatim.

Kunjungan wisman itu setidaknya akan menghasilkan devisa US$1,2 miliar dan akan menggerakkan lebih cepat perekonomian Jatim, seperti yang disampaikan Menteri Pariwisata (Menpar) Arief Yahya usai menyerahkan dokumen PP Nomor 68 Tahun 2019 tentang KEK Singasari kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Pendopo Museum Singasari, Kecamatan Singasari, Kabupaten Malang, Selasa sore (8/10/2019).

Menurut rencana pengembangan KEK tersebut akan dibagi dalam klaster pariwisata & klaster teknologi digital. Kedua klaster yang adalah bagian menurut ekonomi kreatif tersebut sangat sempurna bagi Indonesia buat dapat bersaing pada tingkat global.

Kedua zona, Pariwisata & Pengembangan Teknologi itu dalam pembangunan dan pengelolaannya akan disiapkan pada jangka saat 90 hari sejak PP tersebut diundangkan pada 8 Oktober 2019.(tji)