Lepas Tersangka Narkoba Dugaan Bayar 2 Milyar dan Hina Wartawan hingga Tantang Pomal, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya di Proses Paminal Mabes Polri

Surabaya - Terkait viralnya pemberitaan penangkapan tersangka narkoba Bos Kopi Kapal Api inisial 'SHR' yang ditangkap senin 13/4...

Surabaya - Terkait viralnya pemberitaan penangkapan tersangka narkoba Bos Kopi Kapal Api inisial 'SHR' yang ditangkap senin 13/4/2020 di jalan Putat Gede, Sukomanunggal beberapa waktu lalu dari tim narkoba Polrestabes Surabaya berbuntut panjang.

Pasalnya, tersangka pribadi digiring ke mako Polrestabes Surabaya saat itu juga, Namun berdasarkan output penangkapan itu tersangka sudah dibebaskan dengan dugaan tebusan dua milyar yg berawal berdasarkan kesepakatan 500 juta.

Saat awak media hendak mengkonfirmasi ke Kasat Narkoba AKBP Memo Ardian tidak disangka menerima perlakuan tak menyenangkan, dengan menghina profesi menyebut wartawan bodrex dan menantang seorang Pomal Tentara Nasional Indonesia AL akan dilaporkan ke atasannya tanpa dasar yang jelas bahkan wartawan yang akan mengkonfirmasi ulang hanya janji janji rendezvous hingga di blokir nomernya tanpa sebab. "Saya tahu anda Pomal Serda Pom, aku ini AKBP, seseorang Akpol. Akan saya laporkan anda ke pimpinan Pomal," ujar Serda keliru satu anggota pomal waktu menirukan ucapan Ajun Komisaris Besar Memo Ardian S.I.K. Pada wartawan Sabtu, (23/lima/2020).

Sementara Mulyono wartawan media Metro Surya selaku korban pelecehan jurnalis yg diklaim wartawan bodrex oleh Memo Ardian menyampaikan, "Saya awalnya baik baik tanya untuk konfirmasi kejelasan keterangan itu, aku kan wartawan, lumrah kan aku konfirmasi. Saya wajib menjaga Etika jurnalis saya, agar fakta kabar aku sanggup berimbang, nir malah menghina aku dan memblokir nomer aku , apakah itu model perwira pada warga ," ucapnya. Sabtu, (23/5/2020).

AKBP Memo Ardian S.I.K Membuat Opini adu domba Pers, tanpa memahami UU Pers no. 40 Tahun 1999 dan Tidak mau mengklarifikasi Ucapannya malah membias meletupkan perseteruan baru.

Dengan sengaja kasat narkoba AKBP Memo Ardian S.I.K menuding awak media yg menulis pemberitaan Bos Kopi Kapal Api inisial 'S' yg ditangkap senin 13/4/2020 pada jalan Putat Gede, Sukomanunggal. Dikatakan sang AKBP Memo Ardian "media yang mencoreng namanya tidak bertanggung jawab dan medianya tidak terdaftar dewan pers, padahal yang menulis baik mengenai dirinya berdasarkan beberapa media jua nir terdaftar dewan pers, bahkan Memo menuduh awak media yg menulis tidak baik dirinya itu termasuk jaringan gembong narkoba, dan juga dia beropini terdapat yg membiayai berdasarkan pemberitaan yang tersebar. (dikutip menurut beberapa media yang diduga sudah di kondisikan). Minggu, (24/5/2020).

Tidak putus harapan Tim media Investigasi terus mengkonfirmasi supaya warta cover both side (berimbang), Saat dikonfirmasi kejelasan penangkapan pelepasan perkara narkoba Bos Kopi Kapal Api inisial 'S' yang ditangkap senin 13/4/2020 di jalan Putat Gede, Sukomanunggal, Ajun Komisaris Besar Memo Ardian nir menjawab, bahkan dijanjikan ketemuan tapi mengingkari janji janji itu dan memblokir nomer wartawan yg terkesan menghindar menurut kejaran awak media.

"Ya mas besok ketemu pada tempat kerja ya," ujar Memo Ardian, berkali kali & akhirnya memblokir nomer beberapa wartawan. (21/5/20).

Perwira Arogan Tak Patut Jadi Panutan Masyarakat

Perilaku sombong seseorang perwira AKBP Memo Ardian itu sontak menciptakan geram sejumlah awak media dan organisasi pers yang kompak memberitakan perkara itu guna menguak kebenaran, menggunakan tupoksi pers menjadi kontrol sosial. Tetapi anehnya fakta pembebasan dan dugaan meminta uang 2 milyar itu dikait kaitkan dengan gembong narkoba bahkan disejumlah media yg sudah pada kondisikan isinya tidak relevan, bahkan membias kemana mana dan tidak ada hubungannya dengan pelepasan pelaku narkoba inisial 'S', Bos kopi kapal barah yang menjadi korban oknum anggota polisi pada bawah pimpinan Kasat Narkoba AKBP Memo Ardian S.I.K.

Dari pengembangan investigasi yg dihimpun beberapa tim media adonan, menggunakan adanya cukup bukti & kronologis divestasi kasus narkoba itu, beserta rekaman berdasarkan Chrsty, pula sudah mengkonfirmasi ke Memo Ardian tetapi tidak kunjung dijawab bahkan nomer beberapa wartawan diblokir, dievaluasi pemberitaan itu sudah cover both side (memenuhi unsur etika jurnalistik) yang sudah di atur UU Pers no. 40 tahun.1999.

Paminal Mabes Polri Tengah Tangani Kasus Pelepasan Bos Kopi Kapal Api inisial 'S' yang diduga dimintai dua Milyar Dengan Koordinasi Tim Media

Dari viralnya beberapa media yang memberitakan kasus tadi, terhendus hingga ke Mabes Polri, sebagai akibatnya terdapat beberapa anggota polisi Paminal Mabes Polisi Republik Indonesia itu menemui Tim Media Investigasi buat dimintai kejelasan kronologis serta meminta data dan juga para narasumber, supaya segera Ajun Komisaris Besar Memo Ardian diseret ke Mabes Polisi Republik Indonesia guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Kami berdasarkan Mabes Polri mas, saya minta kabar & data yang pada punyai oleh awak media & korban, sebab ini perintah langsung menurut pimpinan, sudi kiranya rekan rekan media membantu penyelidikan ini supaya sanggup cepat kami proses, akan tetapi ini misteri loh mas," ujar galat satu perwira yg tidak mau disebutkan namanya dari Propam Mabes Polri yg khusus tangani AKBP Memo Ardian S.I.K. Sabtu, (24/5/2020) sekira pukul 11:00WIB siang.

Sementara, tim media pemeriksaan memberikan data data pada Paminal Mabes Polri

"Saya hanya ingin memperbaiki citra polri saja mas, karena jika dibiarkan begini citra polri tidak baik, maka justru itu kita koordinasi dengan Mabes Polri tetapi senyap, kita gak muluk muluk kok, kembalikan uang itu ke korban terselesaikan kok, karena korban inisial 'S' itu nir bersalah, lantaran tidak cukup bukti untuk ditangkap, eh kok malah pada peras hingga dua milyar yang awalnya dimintai 500jt, saya jua berpesan pada anggota mabes polri itu agar Memo segera pada proses, kasihan Kapolrestabes Surabaya, gara gara ulah beliau jadi citranya ikut jelek," kata inisial R.

Ajun Komisaris Besar Memo ardian diduga sudah mengkondisikan media lain guna mencari pembenaran & seolah olah tak bersalah bahkan menuduh serta beropini menciptakan letupan konflik baru

Lanjut inisial 'R' menyampaikan, dikutip berdasarkan Liputan Indonesia, "Ironisnya, menggunakan adanya statment Ajun Komisaris Besar Memo Ardian di aneka macam media yg sengaja pada kondisikan guna mengonfrontir informasi penangkapan Bos Kopi Kapal Api inisial 'S' itu tidak mencerminkan seorang perwira yg gentleman, seharusnya yang dilakukan oleh seseorang perwira Ajun Komisaris Besar Memo Ardian memanggil & mengungkapkan peristiwa atau jumpa pers ke media bersangkutan bukan malah mengancam terkait yg menulis divestasi bos kapal api inisial 'S' yang diduga bayar 2milyar itu, saat dikonfirmasi awak media, bukan malah menghindar atau memblokirnya. Bahkan Memo membuat opini bahwa media yg memberitakan perkara itu terlibat jaringan narkoba, bahkan dugaan dibayar dari pemberitaan yg telah beredar," urainya.

Perlu diketahui kronologis kasus penangkapan & pelepasan berujung dugaan bayar dua milyar

"Senin ada penangkapan dari tim narkoba Polrestabes Surabaya, ketika dilakukan penggeledahan di loka Koko ini, didapat barang bukti kwitansi menggunakan alasan sebagai suplayer pil koplo, akan tetapi tidak ada barang bukti pil apapun yg dikatakan obat type G itu.

Selanjutnya si Koko dibawa ke Polrestabes untuk dimintai keterangan dengan alsan ada yang melaporkan, sesampainya di Polrestabes, Selasa, dia mendapatkan pemukulan. Hari Rabu sampai Kamis dilakukan pencairan dana di BCA Veteran yang mana, awalnya anggota meminta 500jt, akan tetapi sesampainya di ATM Bank BCA, berubah,  ternyata mereka mengambil 2 Milyar saat mengetahui isi saldo ATM bos itu 3 milyar," kutipan rekaman dari narasumber. (tim/pai)