Rakernas PERADI Di Surabaya, Otto Hasibuan Didesak Jadi Ketua Umum Lagi

Surabaya ? Advokat senior Otto Hasibuan akhirnya mau mempertimbangkan buat maju lagi sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimp...

Surabaya – Advokat senior Otto Hasibuan akhirnya mau mempertimbangkan untuk maju lagi sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada Musyawarah Nasional (Munas) 2020 mendatang. Desakan untuk maju menjadi ketua umum PERADI ini muncul setelah organisasi advokat terpecah-pecah karena hilangnya sistem single bar.

? Sebetulnya aku tidak mau maju menjadi Ketua Umum Peradi lagi. Walau pun saya berat, tentunya itu harus dipertimbangkan. Memang hampir semua cabang-cabang meminta saya kembali memimpin agar sanggup merebut balik marwah Peradi itu. Saya bilang ke mereka (cabang-cabang), itu terserah kalian,? Kata Otto Kamis (28/2019).

Otto pernah 2 periode memimpin Peradi, yakni pada 2005-2010 & 2010-2015. Periode berikutnya Peradi dinakhodai sang Fauzi Hasibuan. Sementara Otto dianggap sebagai Ketua Dewan Pembina. Pada masa kepemimpinan Fauzi inilah Peradi terbelah, di antaranya Peradi kubu Juniver Girsang.

Di luar itu, banyak organisasi pengacara bermunculan. Otto akan memikirkan buat maju lagi. Tujuannya mempersatukan organisasi pembela terdakwa resmi menggunakan mempertahankan sistem single bar sehingga marwah & martabat advokat yang, menurutnya, sekarang merosot bisa kembali misalnya dulu.

? Organisasi advokat terpecah-pecah selesainya keluar Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 73/KMA/HK/IX/2015. Saat ini setidaknya ada 29 organisasi pengacara di Indonesia yg semuanya boleh mengajukan penyumpahan pembela terdakwa resmi untuk anggotanya. SEMA itulah yg dalam akhirnya mengesampingkan single bar? Tukasnya.

Menjadi kasus, lanjut Otto, saat sistem multi bar dibuka banyak organisasi advokat yang tidak selektif dalam merekrut anggota & mengajukan penyumpahan. Akibatnya, profesionalitas terabaikan & marwah serta martabat advokat menjadi penegak hukum memudar. ?Ujung-ujungnya yg dirugikan para pencari keadilan (klien),? Ungkapnya.

Dia mengungkapkan, urusan single bar dan multi bar semestinya sudah usang terselesaikan. Di negara-negara lain sistem yg dianut pada dunia pengacara artinya single bar & itu sudah sejak berpuluh-puluh tahun silam. Dengan begitu marwah pengacara permanen terjaga.

?Karena itu kami mohon kebijaksanaan dari MA,? Tandasnya.

Sedangkan Humas program Rakernas PERADI, Elok berkata bahwa saat ini Peradi mempunyai 132 cabang menurut awalnya 60 cabang. Lantaran itu sangat dimaklumi apabila kemudian kerap terjadi dinamika pada dunia pembela terdakwa resmi sehingga mengesankan terjadi perpecahan. Dan, homogen rata 60 % mendukung Otto buat mengayomi organisasi pembela terdakwa resmi terbesar ini.

?Itu seluruh hanyalah sebuah dinamika yang terjadi pada kalangan pembela terdakwa resmi. Dan, 60 % mendukung pak Otto buat maju lagi menjadi kepala generik PERADI ,? Tandasnya. (zam)