Gubernur Khofifah: Katalog Elektronik Lokal Percepat Layanan OPD di Jatim

Surabayapos.Com - Katalog elektro lokal mempercepat layanan organisasi perangkat wilayah (OPD) Pemprov Jatim. Sekaligus mempermudah dan m...

Surabayapos.Com - Katalog elektro lokal mempercepat layanan organisasi perangkat wilayah (OPD) Pemprov Jatim. Sekaligus mempermudah & mempercepat pelayanan pada masyarakat, bila katalog elektronika lokal bisa disiapkan. Program itu sejalan menggunakan pakta integritas yang telah dilakukan beserta bupati/walikota.

?Kalau pada pemerintah pusat ada e-Katalog, kini ada Katalog Elektronik Lokal. Jadi akselerasi semua layanan lebih memungkinkan buat dilakukan,? Ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa ketika Pengukuhan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Periode 2019-2023 dan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Perjanjian Kerja Sama Katalog Elektronik Lokal di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (26/tiga/2019) malam.

Dengan katalog elektronik lokal sanggup menaruh kepastian yg kentara pada siapa saja misalnya PPK, OPD, serta yang mau ikut open bidding jua menerima kejelasan.

Karena itu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melakukan koordinasi menggunakan perwakilan menurut OPD buat mendata kebutuhan-kebutuhan berdasarkan pemenuhan yang wajib dilakukan juga ditinjau speknya setelah penandatanganan berlangsung. Seluruh OPD sanggup segera memasukkan kebutuhan dan spek supaya bisa masuk ke dalam katalog elektro lokal.

?Jadi sama-sama punya referensi kemungkinan nir terjadi perselisihan. Sekarang bagaimana OPD sanggup merumuskan kebutuhan menggunakan speknya. Sistemnya lebih aktif ke LKPP,? Terperinci gubernur wanita itu.

Menurutnya, yang terdapat dalam katalog elektronik lokal adalah sesuatu yang sesuai kebutuhan, speknya kentara. Memudahkan penyelesaian bila terdapat perselisihan antara OPD dengan LKPP.

Kepada OPD, Gubernur Khofifah meminta agar bisa mengikuti regulasi yang ada. Yang ditandatangani ini mempermudah bagi OPD terutama PPK buat bisa mendapatkan kepastian kebutuhannya misalnya ini, speknya ini, lalu dimasukkan local e-catalog.

Kepalala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Dr. Ir. Roni Dwi Susanto, menyampaikan, LKPP memiliki mandat terkait pengadaan barang & jasa, serta berkomitmen bertenaga berakibat ekosistem pengadaan menjadi efektif, efisien, transparan & akuntabel.

Karenanya, LKPP dan KPK RI diminta buat melakukan pendampingan agar pada tahap penyusunan juga pengelolaan katalog elektronika lokal bisa terlaksana dengan benar sesuai ketentuan & segera dapat dimanfaatkan.

Menurutnya, penyelenggaraan katalog elektro lokal adalah keliru satu taktik dan penemuan pengadaan barang/jasa pada Pemprov Jatim, supaya pengadaan barang/jasa bisa dilakukan dengan cepat, mudah, transparan & akuntabel. Serta diperoleh barang/jasa menggunakan kualitas & harga terbaik sesuai dengan tujuan & prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Katalog elektronika lokal adalah galat satu amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah supaya Pengadaan Barang/Jasa bisa memenuhi Prinsip Pengadaan Yaitu Efisien, Efektif, Transparan, Terbuka, Bersaing, Adil & Akuntabel. Digunakannya Katalog Elektronik Lokal pada Pemerintah Provinsi di Indonesia juga adalah berukuran keberhasilan Aksi Peningkatan Profesionalitas, Modernisasi Pengadaan Barang & Jasa sebagaimana disebut dalam Lampiran Keputusan Bersama Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Dan Kepala Staf Presiden Nomor 1 Tahun 2018, Nomor 01 Skb/M.Ppn/10/2018, Nomor 119/8774/Sj, Nomor 15 Tahun 2018, Dan Nomor Nk-03/Ksk/10/2018 Tentang Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020.

Penandatanganan Kerja Sama Katalog Elektronik Lokal dilakukan Sekretaris Daerah Provinsi Jatim menggunakan Direktur Pengembangan Sistem Katalog yang disaksikan Gubernur Jatim & Kepala LKPP.

Kukuhkan Komisi Informasi Provinsi Jatim Periode 2019-2023

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Khofifah mengukuhkan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur Periode 2019-2023.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor : 188/143/KPTS/013/2019 tentang Komisi Informasi Provinsi Jatim, anggota yg dikukuhkan antara lain A. Nur Aminuddin, Edi Purwanto, Herma Retno Prabayanti, Imadoeddin, & Lely Indah Mindarti.

Gubernur Khofifah berharap KI Provinsi Jatim sanggup membentuk rasa percaya di antara suasana global yang post truth atau pasca kebenaran.Dji