Demi Hukum Keimigrasian, Kadiv Imigrasi Bahas UU dan Sosialisasikan Biaya Beban

Surabayapos.Com, SIDOARJO - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, terus berupaya buat mensosialisasikan porto beban sebagaimana y...

Surabayapos.com, SIDOARJO - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, terus berupaya untuk mensosialisasikan biaya beban sebagaimana yang diatur dalam

pasal 19 ayat (4) Undang Undang No. 6 Tahun 2011 mengenai Keimigrasian.

Dalam ayat pasal tadi berbunyi, apabila pada pemeriksaan Keimigrasian oleh Pejabat Imigrasi ditemukan terdapat penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (tiga), Penanggung Jawab Alat Angkut (PJAA) dikenai hukuman berupa biaya beban dan harus membawa kembali penumpang tadi keluar Wilayah Indonesia.

Kegiatan pengenalan yg diadakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya ini, menerima apresiasi menurut sekitar 35 peserta yg terdiri menurut Penanggung Jawab Alat Angkut, Unsur Instansi CIQ & Ground Handling, Pejabat Struktural, dan Pemeriksa yg bertugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Juanda Surabaya.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Zakaria, dalam paparannya menyampaikan bahwa, terkait Permenkumham No. 44 tahun 2015, mengenai tata cara pemeriksaan masuk dan keluar pada wilayah Indonesia, di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Dia mengatakan, Hukum Keimigrasian merupakan bagian menurut sistem aturan yang berlaku pada Indonesia, "Bahkan merupakan subsistem menurut Hukum Administrasi Negara," ujar Zakaria, ketika dihubungi, Sabtu (23/tiga/19).

Untuk menjamin kemanfaatan dan melindungi banyak sekali kepentingan nasional, lanjut kata Zakaria, maka Pemerintah Indonesia sudah tetapkan prinsip, rapikan pelayanan, rapikan pengawasan atas masuk dan keluar orang ke & berdasarkan wilayah Indonesia sebagaimana yang dipengaruhi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Sebab, Kami (Imigrasi) termasuk galat satu instansi pemerintah, yang salah satu kegiatannya memberikan pelayanan terhadap rakyat," imbuhnya.

Sementara dalam sesi tanya jawab, banyak peserta yang sangat aktif mengajukan pertanyaan, salah satunya adalah terkait menggunakan pemberitahuan atau perintah membayar biaya beban, apakah mampu diperpanjang 7 sampai 10 hari kerja, mengingat PJAA terdapat yang diluar Negeri. Terkait hal tadi, Zakaria menanggapi bahwa, porto beban yang harus pada bayar sang PJAA, bebannya lebih berat bagi petugas atau Kantor Imigrasi (Kanim). "Sebab ini adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yg wajib diselesaikan sempurna saat sinkron ketentuan yg berlaku," tutupnya.

Disamping itu, para peserta sosialisasi pula menyarankan bahwa perintah membayar porto beban atau kwitansi agar dapat dibuat pada 2 bahasa yaitu, bahasa Indonesia & bahasa Inggris. Sebab menurut peserta Kantor PJAA jua masih ada diluar Negeri. "Hal ini merupakan catatan untuk kami agar bisa disampaikan ke pusat. Karena kebijakan harus disamakan disemua TPI," istilah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Barlian saat menjawab saran berdasarkan peserta sosialisasi tersebut.

Menurut Barlian, Juklak Direktorat Jenderal Imigrasi mengenai Pengenaan PNBP Alat Angkut yg melanggar pasal 19 (4) UU Keimigrasian pembayaran biaya beban tersebut wajib dibayarkan dalam kurun waktu tiga hari sejak ditetapkannya keputusan. Dan jika lebih berdasarkan 3 hari maka dikenakan hukuman pidana, misalnya yang diatur pada Pasal 115 UU Keimigrasian. "Yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau hukuman paling banyak Seratus Juta," tuturnya.

Sebelumya, dalam sambutannya Barlian jua mengungkapkan bahwa, sampai menggunakan 22 Maret 2019, Kanim Surabaya telah menolak delapan orang yg masuk pada wilayah Indonesia melalui TPI Bandara Juanda Surabaya. "Mereka adalah para penumpang yg nir Memiliki Dokumen Perjalanan, Visa dan/atau Dokumen Keimigrasian yang sah & masih berlaku," pungkasnya (pank/red)