Vlog Idiot, Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Tidak Terima
Surabaya Pos - Ahmad Dhani tersangka kasus ( Vlog Idiot ) menghadiri sidang putusan yang pada Ketuai Majelis Hakim, R Anton Widyopriyono d...
Surabaya Pos - Ahmad Dhani tersangka kasus ( Vlog Idiot ) menghadiri sidang putusan yang di Ketuai Majelis Hakim, R Anton Widyopriyono di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).
Suami Mulan Jameela ini terlihat damai ketika menjalani sidang amar putusan Pengadilan Negeri hari ini, vonis Majelis Hakim 1 tahun penjara lebih ringan berdasarkan tuntutan Jaksa yang menuntutnya pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara, " ungkap R Anton.
Berawal dari beredarnya Video ( Vlog Idiot ) yg sebagai Viral di Mensos, & diketahui video tersebut di buat pada Hotel Mojopahit beberapa bulan yang kemudian, yang isinya didalam video itu bisa terlihat pernyataan Ahmad Dhani oleh rakyat sejumlah orang yg tergabung pada Koalisi Bela NKRI. Dan Mereka melaporkannya ke pihak yg berwajib, karena pernyataannya didalam video tadi mengandung ujaran kebencian.
Sehingga Polisi memutuskan Ahmad Dhani menjadi tersangka dan berlanjut sampai ke persidangan.
" Dalam amar putusan yang dibacakan sang Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono, Ahmad Dhani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (tiga) jo pasal 27 ayat (tiga) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika ( ITE ). Dan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sudah melakukan pencemaran nama baik, " ucap R Anton.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa pidana selama 1 tahun penjara pada terdakwa Ahmad Dhani, vonis tersebut dinilai lebih rendah menurut tuntutan Jaksa Penuntut Umum yg menuntut terdakwa 1,6 bulan penjara, " ujar R Anton.
" Pertimbangan Hakim yg meringan hukuman terdakwa, kooperatif & bersikap sopan saat terdakwa berada diruang sidang. Sementara yang memberatkannya, terdakwa tidak mengakui kesalahannya, " terang R Anton.
Mendengar putusan Majelis Hakim, Ahmad Dhani yg didampingi kuasa hukumnya Aldwin Rahadian pribadi berucap, " Saya banding pak Hakim,".
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Harry menyatakan, "(kami pikir-pikir)."
Sebelum meninggalkan Pengadilan, diluar kendaraan beroda empat tahanan terdakwa sempat menaruh liputan pada wartawan usai sidang, sehabis itu terdakwa langsung masuk ke mobil tahanan khusus buat dibawa kembali ke Rutan Kelas I Surabaya Medaeng pada Sidoarjo. (kri)