LKRI Jatim Dideklarasikan, Mewadahi Suara Konsumen Rokok
SurabayaPos.Com - Sesuai amanat Undang-undang, bahwa seluruh Warga Negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sama didalam aturan & pemerintah...
SurabayaPos.Com - Sesuai amanat Undang-undang, bahwa seluruh Warga Negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama didalam hukum & pemerintahan, termasuk pula hak-haknya di pada menyampaikan pendapat, termasuk hak berserikat. Dan, terkait itu, dalam rangka memperjuangkan hak-hak konsumen & industri rokok di pada negeri, Lembaga Konsumen Rokok Indonesia (LKRI) Jawa Timur, resmi berdiri & dideklarasikan, bertempat di Gedung Cak Durasim, Taman Budaya pada Surabaya, Sabtu (14/12/19).
Ketua Pengawas 1 LKRI Jatim, Dr. Ir, I Made Sukarta pada sambutannya menyampaikan, potensi pendapatan negara dari cukai rokok sangat akbar nilainya, yaitu mencapai Rp 159 triliun, ad interim nilai ekspor rokok mencapai Rp1 miliar Dollar Amerika atau Rp14 triliun per tahun.
I Made menyebut, dari pendapatan cukai rokok Rp 159 triliun, buat pengalokasian dana bagi output ( DBH) cukai hasil tembakau (CHT) menurut pemerintah pusat ke Provinsi Jatim mencapai Rp1,6 triliun, terbesar secara nasional. Sedangkan DBHCHT terbesar ketiga diterima oleh Provinsi Jatim, yaitu Rp700 miliar.
"Besarnya potensi cukai rokok yang diterima Jatim mengindikasikan industri sigaret dan turunannya pada Jatim sangat besar ," urai I Made di acara yg dikemas dengan diskusi yang mengangkat tema 'Mencari Keadilan Konsumen Rokok'.
I Made Sukarta mengungkapkan, dalam tahun 2017 defisit dana BPJS Kesehatan saja diambil berdasarkan DBHCHT atau Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp5 triliun. Itu merupakan pembiayaan jaminan kesehatan nasional disumbang berdasarkan output dana bagi bagi hasil cukai rokok.
"Mengacu kondisi itu, seharusnya pemerintah terbuka soal liputan, berapa % sih orang sakit dampak rokok. Jadi jangan konsumen rokok yang disalahkan, sehingga poly peraturan Kawasan Tanpa Rokok atau KTR menurut produk peraturan-peraturan daerah nya." ucapnya.
Ditambahkan, padahal dana bagi output cukai rokok yg sangat besar itu kentara-kentara dihasilkan berdasarkan konsumen rokok, dimana pemerintah pun ikut menikmati anggaran menurut hasil pendapatan rokok.
Sementara, dari penyerapan energi kerja pada sektor industri rokok dari hulu hingga hilir itu sebanyak 5,9 juta orang. Dari hulu mulai perkebunan tembakau hingga hilir yaitu orisinil pabrik rokok, poly menyerap tenaga kerja.
"Itu ialah pesatnya industri rokok pada negeri lantaran adanya konsumen rokok, nah bila pemerintah membatasi konsumen rokok, maka dampaknya secara ekonomi juga akan akbar terhadap pendapatan negara," terangnya.
Terkait itu, LKRI Jatim akan mewadahi & memperjuangkan hak-hak konsumen rokok hingga hak tersebut pada dapati secara aturan seperti, hak merokok.
"Ini tujuan deklarasi LKRI Jatim, buat mewadahi konsumen rokok pada Jatim juga nasional." ujarnya.
Di acara itu, saat sesi tanya jawab semakin menambah kemeriahan acara, galat satunya pertanyaan dan uraian yg dilontarkan oleh Taufiq Monyong, yang mendukung lahirnya wadah bagi konsumen rokok .(tji)