Aliansi Wartawan Surabaya Gelar Aksi, Kecam Kekerasan Polisi Terhadap Jurnalis

Surabayapos.Com - Tidak kurang berdasarkan 50 orang wartawan yg tergabung pada Aliansi Wartawan Surabaya menggelar aksi solidaritas, mengkritisi ...

Surabayapos.Com - Tidak kurang menurut 50 orang wartawan yang tergabung pada Aliansi Wartawan Surabaya menggelar aksi solidaritas, mengkritisi tindak kekerasan oleh polisi terhadap wartawan yang tengah melakukan tugas jurnalistiknya, meliput aksi demo mahasiswa yang menyuarakan penolakan UU KPK & R-KUHP serta lainnya yang dinilai merugikan warga . Aksi digelar pada depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (25/9/2019).

Dari berbagai insiden kekerasan antara lain menimpa seseorang jurnalis menurut media online pada Makassar. Beredar pada video, jurnalis itu menerima perlakuan kasar, meski telah menyampaikan kalau dirinya wartawan.

Solidaritas yg disuarakan, wartawan berdasarkan berbagai media di Surabaya itu dibarengi menggunakan, membentangkan poster berisi goresan pena kecaman & kalimat lucu bernada kritis. "Aq butuh pada Rabi, bukan dikerasi" Kami Wartawan santun, bukan musuh-mu; Cok, iso Moco PERS opo nggak, dan berbagai kalimat lainnya.

Meski tidak menyebabkan stagnasi, aksi tenang pada Jalan Gubernur Suryo itu sempat menyita perhatian pengguna jalan. Dengan bergantian sejumlah pekerja media itu meneriakkan orasi, mengecam kekerasan yg masih saja terjadi menimpa jurnalis.

Alam Kusuma dari Radio Mercuri, saat berorasi melontarkan kritik terhadap polisi tindak pelaku kekerasan, dengan lantang beliau melontarkan selain hal serupa tidak boleh lagi terjadi. Diharapkan, pimpinan Kepolisian setempat menindak anak buahnya yg melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

"Kapolda setempat wajib menindak tegas oknum polisi yg dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap jurnalis, tangkap & adili mereka. Dan, peristiwa itu nir boleh lagi terjadi," teriak Alam.

Lainnya, jua menyuarakan hal yang sama mengecam tindakan polisi yang dinilai arogan, tidak memahami tugas para jurnalis.

"Kami mengkritisi tindakan aparat kepolisian yang melakukan tindak kekerasan terhadap wartawan yang tengah melakukan tugas fakta. Itu seharusnya tidak boleh terjadi, lantaran wartawan saat melakukan tugasnya dilengkapi dengan id card, yg kentara kelihatan dikalungkan pada leher. Dengan aksi solidaritas ini, kami mengingatkan peristiwa itu nir boleh terjadi lagi, apalagi pada Surabaya & daerah Jatim lainnya," kata Tudji Koordinator Aksi Aliansi Wartawan Surabaya.

Selain soal kekerasan yang menimpa jurnalis, wartawan pada Surabaya itu juga melontarkan kritik terhadap DPR RI yg sangat berhasrat meloloskan R-KUHP & UU KPK.

Wartawan menilai, jika R-kitab undang-undang hukum pidana diterapkan selain mengancam kebebasan pers. Pekerja media jua akan dengan mudah disanksi, ditangkap & dipidana dampak tulisannya. Aksi tenang itu pula diwarnai menggunakan treatrikal, mendeskripsikan aksi kekerasan yg dilakukan oknum polisi, Hakim menurut LKBN Antara diperlakukan menjadi korban, beliau dikeroyok sang sejumlah orang yg memperagakan bak petugas.(tji)