Pengadilan Negeri Mengadili Tiga Terdakwa Jaringan Pengedar Sabu Luar Pulau

Pengadilan Negeri Mengadili Tiga Terdakwa Jaringan Pengedar Sabu Luar Pulau

Dok, foto ketiga terdakwa pengedar Sabu jaringan Luar Pulau diadili berat oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Surabayapos.com - Tiga komplotan pengedar Narkotika jenis sabu jaringan Luar Pulau kembali di sidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda keterangan saksi, Kamis (09/01/2020).

Dalam sidang kali ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani dan Rista Erna Soelistiowati dari Kejati Jatim menghadirkan 2 saksi penangkap guna pada mintai keterangannya dalam persidangan, ad interim ketiga terdakwa yakni Fathur Rohman & Husnul Hotimah yg keduanya adalah pasangan suami istri sirih dan Iwan (berkas terpisah) pada menghadapi sidang ini di dampingi oleh tim penasehat hukumnya.

Di jelaskan oleh saksi, bahwa insiden masalah ini bermula dalam saat terdakwa Iwan (berkas terpisah) menyerahkan barang (sabu...Red) kepada terdakwa Fathur Rohman dan istrinya yakni terdakwa Husnul Hotimah pada pinggir jalan tepatnya pada depan sebuah Rumah Makan KFC pada kawasan jalan Diponegoro Surabaya.

Saat Majelis Hakim yang pada ketuai Dewi Iswani menanyakan berdasarkan ketiga terdakwa ini siapa yang lebih dulu di tangkap, pada sebutkan sang saksi adalah Iwan yg lebih dulu karena Fathur Rohman dan istrinya sempat kabur memakai mobil Avanza rona hitam nopol W 1443 YB.

Tetapi selang satu jam lalu, keduanya dapat kami tangkap, saat di tangkap apakah ada perlawanan tanya Hakim, hampir ketika itu terdakwa sempat memundurkan mobilnya akan tetapi aku segera melepaskan tembakan peringatan keatas sebagai akibatnya mobilnya pada hentikan oleh terdakwa, jawab saksi.

Dalam penangkapan ketiga terdakwa tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa (6) enam kemasan plastik berisi sabu dengan berat masing masing 196 gram, 199 gr, 222 gr, 195 gr, 204 gram, dan 207 gram, atau setara menggunakan 1,223 Kg (satu kilo 2 ratus dua puluh 3 gr).

Setelah inspeksi saksi giliran ketiga terdakwa di periksa tetapi dalam pemeriksaan ketiganya ini pada lakukan secara terpisah (Splite), yang pertama di periksa adalah Fathur Rohman dan istri sirihnya lalu pada lanjutkan menggunakan inspeksi terdakwa Iwan.

Dalam perkara ini ketiga terdakwa di jerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Tjan)