Dewan Kota Kembali Berikan Surat Teguran Aktivitas Pembangunan di Tanah Fasum

Dewan Kota Kembali Berikan Surat Teguran Aktivitas Pembangunan di Tanah Aset YKP

Dok, foto lokasi pembangunan diatas tanah YKP

Surabayapos.com  - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya terus memantau kasus peralihan tanah vasum dan aset milik Yayasan Kas Pembangunan (YKP). Hal ini disampaikan Arif Fathoni, yang merupakan anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya 2019-2024.

Beberapa anggota dewan melakukan pemantauan pulang, buat menghentikan kegiatan pada tanah seluas 15.000 m2 perumahan Rungkut Asri Timur, Kelurahan Rungkut Kidul, RW 10, Surabaya.

Dirinya membicarakan, bila memang benar ada aktivitas pulang, maka itu pelecehan terhadap Pemerintahan Kota (Pemerintah Kota) sebagai akibatnya Pemkot harus melakukan penutupan.

"apabila Pemkot nir segera melakukan aksi penegakan Perda, maka patut diduga ada udang dibalik batu," kata Arif Fathoni, Rabu (12/dua/2020).

Kasus dugaan tanah huma fasum yg dijual oleh pengurus YKP pada tahun 1998 ke PT MBB itu sekarang sudah dilakukan pembangunan. Di lokasi terpantau ada kurang lebih 30 pekerja & indera berat dan material. Walaupun Tanda Palang (X) larangan para pekerja tetap melakukan kegiatan misalnya biasa.

Arif Fathoni sudah melayangkan surat pada Pemkot. Jadi dalam dua Februari 2020 kemarin teguran buat Cipta Karya sudah dilayangkan.

"Setelah surat dilayangkan, mereka baru mengeluarkan indera berat yg ada di pada. Saat ini hanya ada beberapa orang pekerja yang berjaga huma saja," imbuh Arif Fathoni.

Disisilain, peralihan yg dilakukan pihak Swasta dari pihak PT Kharisma hanya mempunyai Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK). Seperti yg tertera pada segel Tanda Palang (X), pihak pelaksana pembangunan masih belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dikonfirmasi melalui Whatsapp oleh awak media Surabayapos.Com mengenai pemberhentian proyek pembangunan dan pemakaian tanah fasum, Ening swandari selaku kuasa berdasarkan PT MBB enggan menjawab. (Can)