Terkait Adanya Pelanggaran Limbah B3, Kunjungan Awak Media Di Sambut Hangat DLH Jatim
Jatim - Menanggapi: begitu poly perusahaan pengolahan limbah B3 di Indonesia, khususnya Jawa Timur, Kasie Penanganan Pengaduan & Pena...
Jatim - Menanggapi: begitu banyak perusahaan pengolahan limbah B3 di Indonesia, khususnya Jawa Timur, Kasie Penanganan Pengaduan dan Penaatan Hukum Lingkungan Hidup Bapak Ainul angkat bicara.
Saat beberapa awak media berkunjung ke DLH Provinsi Jatim disambut hangat sang Bapak Ainul & Bapak Edi. Di Kantor DLH Provinsi tersebut, awak media melakukan sharing menggunakan Bapak Ainul & Bapak Edi terkait perusahaan limbah B3.
Bapak Ainul yang ditemui pada hari Jum'at (30/04/2020) yg lalu menuturkan, setiap perusahaan pengolahan limbah B3 wajib memiliki ijin atau SK berdasarkan Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK).
" Jika rekan-rekan ada temuan, silahkan diadukan ke kami disertai membawa bukti-bukti yg kongkrit. PTnya apa, alamatnya mana, jikalau sanggup sama titik koordinatnya. Jadi kita lebih mudah buat melakukan penindakan, " ungkapnya.
Kasie Penanganan Pengaduan & Penaatan Hukum Lingkungan Hidup tersebut pula menjelaskan, pada melakukan laporan, baik menurut forum, organisasi ataupun warga biasa harus mencantumkan nama forum atau langsung, alamat dan no.Teleponnya.
" Jadi dengan adanya data komplit tersebut, kita akan lebih mudah melakukan koordinasi. Setelah semuanya komplit, kita akan berkoordinasi menggunakan pihak kepolisian, khususnya Polda Jatim untuk melakukan tindak lanjut, " lanjutnya.
Bapak Ainul sangat berterima kasih pada rekan-rekan berdasarkan media yang bersedia melakukan sharing dan koordinasi menggunakan pihak DLH Provinsi Jatim.
" Kita bahagia jika rekan-rekan dapat menginfokan mengenai adanya tindak pelanggaran, terutama pengolahan limbah B3 yang tentunya sangat berbahaya, " pungkasnya. (Zn/Team)