Permintaan Maaf Keluarga Setelah Memaksa Bawa Pulang Jenazah Covid-19,Yang Viral
Surabaya - Terkait kejadian beberapa hari lalu yang viral, pengambilan paksa jenazah almarhumah Ibu Zahromi yang terpapar covid-19 di RS....
Surabaya - Terkait kejadian beberapa hari lalu yang viral, pengambilan paksa jenazah almarhumah Ibu Zahromi yang terpapar covid-19 di RS. Paru Jalan Karang Tembok Surabaya, yang menjadikan ke-empat anak korban menjadi tersangka.
Di antaranya berinisial MIR (28), ADS (25), MKA (23), BPP (22), ke empatnya sedang di amankan anggota Polda Jatim, dan di bawah ke rumah sakit untuk di Isolasi.
Dari Pihak keluarga sudah mengakui kesalahannya yang telah melanggar aturan pemerintah tentang protokol pemakaman terhadap jenazah terpapar covid-19.
“Kami dari pihak keluarga almarhum meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatan keluarga kami yang telah mengambil paksa jenazah almarhumah yang terpapar covid-19,” Ucap salah satu anak almarhumah Zahromi.
Ia mewakili sekeluarga menyadari dan mengucapkan bahwa apa yang telah dilakukan oleh pihak keluarga adalah sebuah kesalahan besar karena tidak menghiraukan himbauan dari pemerintah.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan atau meniru tindakan kami dalam memulangkan paksa jenazah seperti yang kami lakukan kepada almarhumah ibu kami,” ujarnya.
Pihak Keluarga juga mengucapkan rasa terimakasih kepada pihak kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang peduli terhadap kesehatan pihak keluarga yang telah bersentuhan secara langsung dengan jenazah almarhumah.
Wakapolres Kompol Achmad Faisol Amir. S.I.K., M.Si., mengungkapkan, bahwa ke-empat tersangka tersebut sudah kami tangkap dan sekarang berada di tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Akibat dari perbuatannya, Tersangka akan di sangsi dengan Pasal 214 dan 216 KUHP tentang perlawanan bersama-sama kepada petugas yang berwenang, dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Udin)