Ribuan Advokat Jawa Timur Ikuti Sosialisasi E-Litigasi
SurabayaPos.com - Ribuan Advokat se-Jawa Timur mengikuti sosialisasi pemahaman E-Litigasi yang digelar di Convention Hall Grand City Suraba...
SurabayaPos.com - Ribuan Advokat se-Jawa Timur mengikuti sosialisasi pemahaman E-Litigasi yang digelar di Convention Hall Grand City Surabaya. Acara yang digelar Panitia Bersama dengan tema "Sosialisasi E-Litigasi, Gugatan Sederhana dan Eraterang Pengadilan Negeri Surabaya dan Para Advokat Se-Jawa Timur" itu dibuka Hakim Agung Syamsul Ma'arif, mewakili ketua Mahkamah Agung (MA), Jum'at (15/11/2019).
Syamsul Ma'arif mengapresiasi terselenggaranya acara itu, yang menurutnya terbesar di Indonesia dan diikuti advokat terbanyak. Acara serupa sebelumnya pernah digelar di Jakarta, namun tidak semeriah yang dilaksanakan di Surabaya.
"Melalui E-Litigasi proses peradilan bisa lebih modern dan transparan. Selain itu, perbaikan dan perubahan di Mahkamah Agung yang sudah sangat pesat, tidak mungkin berjalan baik tanpa dukungan dari mitra, terutama para advokat," kata Syamsul Ma'arif.
Diperjalanan gelaran acara dan saat masuk sesi tanya jawab, Syamsul Ma'arif juga sempat menyelipkan guyonan yang mengundang tawa dan tepuk tangan, saat dikatakan bahwa sistem yang diterapkan akan mengurangi perolehan fee penanganan perkara para advokat.
"Saat di Jakarta, ada advokat yang mengatakan senang sistem ini dijalankan yang mempercepat penanganan perkara. Tetapi dia juga menyebut itu perolehan fee nya akan rendah," ucap Ma'arif disambut tawa dan tepuk tangan peserta yang hadir.
Kemudian, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Nur Syam menyebutkan, bahwa dengan diberlakukannya E-Litigasi yang mengacu Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1 Tahun 2019, Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik akan membantu advokat saat menjalankan tugasnya.
"Sistem yang diterapkan ini memiliki kelebihan dibanding sistem konvensional. Ini akan membantu kelancaran para advokat dalam beracara," katanya.
Dijabarkan, E-Litigasi merupakan pengembangan dan rangkaian dari sistem E-Court. Dan, di PN Surabaya menjadi nomor satu di Indonesia dalam penerapannya.
Kemudian, mewakili advokat yang hadir, Ahmad Riyadh pengacara asal Surabaya itu menyambut baik terselenggaranya acara itu. Dia menyebut sistem yang diterapkan akan memudahkan advokat melakukan profesinya saat beracara.
"Seorang advokat bisa mendapatkan kemudahan karena advokat di satu tempat tapi bisa mengikuti sidang di berbagai tempat. Begitu juga terkait gugatan sederhana yang harus diputus dalam waktu kurang dari 25 hari, ini merupakan terobosan yang luar biasa dan disambut baik pihak perbankan," kata Riyadh.
Dia memberikan contoh, kalau dulu pengajuan permohonan bisa membutuhkan waktu lama. Namun, seiring dengan penerapan sistem baru itu hanya beberapa jam, hasilnya bisa dilihat.
"Dulu memerlukan waktu lama, perlu hadir dan harus antri sekarang sudah tidak ada lagi," tambahnya.
E-Litigasi adalah sistem persidangan secara elektronik dalam perkara Perdata. Kecuali untuk pembuktian, sidang lapangan tetap digelar di ruang sidang. Lainnya, soal persidangan bisa dilaksanakan secara elektronik atau aplikasi.
Kemajuan yang di dapat, dalam pelaksanaan persidangan, pihak berperkara tidak perlu hadir di pengadilan. Artinya, para pencari keadilan juga tidak lagi terbebani biaya tinggi.
Salah seorang peserta, Bambang Sunyoto mengaku beruntung mendapat pencerahan soal E-Litigasi dan pemaparan ahli bidang hukum dari MA. Menurutnya, kemajuan akan selalu mengikuti kebutuhan termasuk proses persidangan.
"Ini ilmu dan wawasan yang sangat berharga bagi kami advokat.
Kemajuan jaman, sudah selayaknya diikuti lahirnya sistem teknologi untuk memudahkan menjalankan profesi," kata lawyer yang berkantor di kawasan Bungurasih, Sidoarjo itu.(tji)