Dugaan Korupsi Pekerjaan PUPR 28 Miliar

Surabayapos.Com - Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap beberapa pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR), teta...

Surabayapos.com - Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap beberapa pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR), tetap saja tidak membuat takut jajarannya, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII wilayah Surabaya-Waru.

Akhir Tahun 2017, BBPJN VIII membuka lelang Preservasi Rehabilitasi Jalan Kenjeran-Sidorame Surabaya menggunakan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 39.850.172.000. Proyek lalu dimenangkan sang PT Feva Indonesia, dengan harga penawaran Rp 28.890.252.000.

Padahal terdapat penawar lain yang lebih rendah, yakni PT Kalisuruh Karsa Mandiri nilai penawaran Rp 28.683.757.000, & PT Modern Makmur Mandiri yg menawar Rp 28.715.210.000.

Sebagai pemenang, PT Feva Indonesia kemudian meminta anak perusahaan PT Mix Pro Indonesia buat melakukan pekerjaan di Jalan Kenjeran-Sidorame Surabaya, pertengahan tahun 2018..

Menurut Wanto juru bicara Gerakan Putra Daerah (GPD), pekerjaan Jalan Kenjeran-Sidorame Surabaya, terdapat tanda korupsi. "Padahal, anggaran negara Rp 28 miliar, informasinya telah terbayar semua," tegasnya, Minggu (17/dua/2019).

Dari Rp 28.890.252.000, yg telah terbayar, diduga poly item pekerjaan yang belum tergarap atau tidak sinkron spek. Diantara, pekerja dalam karb baru (pengecatan ulang), nir melakukan pekerjaan FC 10, ataupun ketebalan aspal dibeberapa titik Jalan Kenjeran-Sidorame Surabaya.

"Kalau pihak Kontraktor nir mengerjakan beberapa item saja, harusnya Kementerian PUPR jua tidak membayar sepenuhnya. Sisa uang yang nir digarap, harus dikembalikan ke negara," tegas Wanto.

Namun sayang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BBPJN VIII wilayah pekerjaan Jalan Kenjeran-Sidorame Surabaya, Eko Andrianto, ST. M.Eng dan Chief Executive Officer (CEO) PT Feva Indonesia Agus Wibowo Wisudanto belum dapat dikonfirmasi.dji