3 Saksi Kuatkan Dakwaan Jaksa, Keterangannya Sudutkan Henry J Gunawan dan Iuneke

Surabaya - Saksi yg digadang gadang dapat meringankan posisi terdakwa pasutri, Henry J Gunawan & Iuneke Anggraini atas masalah pemalsua...

Surabaya - Saksi yang digadang gadang dapat meringankan posisi terdakwa pasutri, Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini atas kasus pemalsuan keterangan pernikahan justru menguatkan dakwaan jaksa.

Dalam keterangannya dipersidangan, dua ipar menurut terdakwa Henry, Chan Hadi Purnomo dan Reinold Stevanus serta adik kandung Henry, Yunita Gunawan membeberkan riwayat pernikahan terdakwa Henry & Iuneke.

Ketiganya menaruh liputan secara bersamaan dan nir disumpah, lantaran memiliki hubungan dekat menggunakan kedua terdakwa.

"Nikahnya tahun 1998 secara istiadat Chinese, ketika itu acaranya di hotel Shangrila, ada teapai, pangkas kue & tukar cincin, seluruh famili hadir,"istilah Yunita yg diamini saksi Chan dan saksi Reinold saat menjawab pertanyaan tim penasehat aturan kedua terdakwa diruang sidang garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/11).

Tetapi saat ditanya Ketua majelis hakim Dwi Purwadi terkait adanya pernikahan resmi ke 2 terdakwa yg dilangsungkan menurut Agama Budha dalam tahun 2011, ketiga saksi justru nir tau.

"Saya tidak tau,"jawab saksi Yunita, Reinold dan Chan secara bergantian.

Sedangkan ketika ditanya JPU mengenai perjanjian pemisahan harta sang kedua terdakwa, ketiga saksi jua tidak tau.

"Tidak tau,"sambung ketiga saksi.

Tak hanya ketiga saksi saja yang memberatkan posisi ke 2 terdakwa, Keterangan Accounting PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Nur Huda pula terlihat menyudutkan majikannya.

Dalam persidangan, saksi Nur Huda membenarkan adanya aliran dana masuk menurut PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) ke PT GBP secara bertahap, periode bulan Maret hingga 5 Juli 2010, menggunakan total 34,6 milliar.

"Untuk proyek Pasar Turi & membayar retribusi ke Pemerintah Kota,"terperinci saksi Nur Huda.

Tak hanya itu, saksi Nur Huda jua menjawab tegas waktu terdakwa Henry bertanya terkait adanya pengembalian uang ke saksi Hong Hek Soei dan saksi Teguh Kinarto.

"Tidak ada,"tegasnya.

Tak puas dengan jawaban tersebut,, terdakwa Henry balik meyakinkan saksi Nur Huda, Namun pulang dijawab tegas sang saksi sinkron dengan data yang dibawa waktu bersaksi.

"Dari data kami memang tidak terdapat pak,"tandas saksi Nur Huda.

Terpisah, JPU Ali Prakoso mengaku berita empat saksi meringankan yg dihadirkan tim penasehat aturan justru menguatkan dakwaannya.

"Ini soal pernikahan, dan tiga saksi yg merupakan kerabat ke 2 terdakwa justru nir tau kalau 2011 terdapat pernikahan resmi. Mereka taunya menikah pada 1998 secara tata cara. Sedangkan saksi accounting PT GBP membenarkan jikalau ada aliran dari berdasarkan PT GNS, sesuai menggunakan dakwaan kami,"terangnya ketika dikonfirmasi usai persidangan.

Untuk diketahui, Kronologis perkara ini dimulai berdasarkan pembuatan dua akta yakni perjanjian pengakuan utang sebesar Rp 17 milliar dan personal guarantee yg dibuat oleh PT Graha Nandi Sampoerna sebagai pemberi hutang dan Henry J Gunawan sebagai penerima hutang pada hadapan notaris Atika Ashiblie SH pada Surabaya dalam lepas 6 Juli 2010.

Dalam ke 2 akta tersebut Henry J Gunawan & Iuneke Anggraini mengaku sebagai pasangan suami istri (Pasutri) dan faktanya, mereka baru resmi menikah secara kepercayaan Budha di Vihara Buddhayana Surabaya

pada 8 November 2011 dan  dinikahkan oleh pendeta Shakaya Putra Soemarno Sapoetra serta baru  dicatat di Dispenduk Capil pada 9 November 2011. (red)