Romahurmuziy Terima 300 Juta untuk Loloskan Seleksi Jabatan di Kemenag
Surabayapos.Com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyebut, selain Romahurmuziy, terdapat 2 orang lainnya yg d...
Surabayapos.Com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyebut, selain Romahurmuziy, terdapat dua orang lainnya yg ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
?Kedua orang ini yang diduga sebagai pemberi suap ke Romahurmuziy,? Istilah Laode M Syarif pada Kantor KPK di Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/tiga/2019).
Romahurmuziy ditetapkan menjadi tersangka terkait suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag). Romahurmuziy alias Romy diduga menerima uang suap total Rp300 juta buat membantu meloloskan seleksi menempati posisi jabatan pada Kemenag.
Dijelaskan Laode M Syarif, RMY (Romahurmuziy) diduga, beserta-sama menggunakan pihak Kementerian Agama mendapat suap buat mempengaruhi output seleksi jabatan pimpinan tinggi pada Kemenag, yakni buat kepala tempat kerja Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Kasus itu bermula saat Kementerian Agama Jatim membuka lelang jabatan pada tahun 2018. Muafaq Wirahadi diklaim mendaftarkan diri buat posisi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik & Haris Hasanuddin buat posisi Kepala Kantor Wilayah Agama Provinsi Jawa Timur.
Muafaq & Haris diduga menemui Rommy dan pihak lain buat mengurus proses seleksi. Namun Februari 2019, Haris justru namanya tak tercantum & untuk diusulkan ke Menteri Agama RI.
"Diduga terjadi kerjasama pihak-pihak eksklusif buat tetap meloloskan HRS dalam proses seleksi jabatan di Kementerian Agama," terang Syarif.
Romy mendapat uang pertama kali, saat Haris ke tempat tinggal Romy, 6 Februari 2019. Diduga yang diserahkan Rp250 juta. Kedua, uang dari Haris dan Muafaq total Rp 50 juta & diserahkan Jumat (15/tiga/2019). Uang disita menurut asisten Romahurmuziy, Amin Nuryadin.
?Sebanyak 50 juta buat mengurus MFQ (Muafaq) dan yang Rp250 juta buat mengurus HRS (Haris)," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Romahurmuziy dijerat Pasal 12a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab undang-undang hukum pidana. Sementara Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin dijerat melanggar Pasal lima ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi.Dji