Imigrasi Tanjung Perak Deportasi WNA Asal China

Surabayapos.Com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Cina diamankan petugas Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak. Orang Asing tersebut did...

Surabayapos.Com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Cina diamankan petugas Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak. Orang Asing tadi diduga melakukan aktivitas yang tidak sinkron menggunakan izin tinggal yang diberikan kepadanya.

Petugas dari Tim Intelijen dan Penindakan Imigrasi Tanjung Perak ini sebelumnya melakukan Operasi Gabungan bersama Dinas KESBANGPOL Kota Surabaya pada rangka Pengawasan Orang Asing dalam CV. Yelin Shan Hang, yg berlokasi di pergudangan Margomulyo Indah Blok K No 21, dalam Kamis (28/tiga/19) kemudian, kurang lebih pukul 11.00 WIB.

Dalam informasi persnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Romi Yudianto, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kanim Tanjung Perak, Washington Saut Dompak menyebutkan bahwa, dalam operasi campuran itu pihaknya menemukan beberapa potensi pelanggaran undang-undang Keimigrasian yg dilakukan WNA tadi.

WNA tadi bekerja tanpa dilengkapi dokumen pada CV. Yelin Shan Hang, yang dimana perusahaan ini berkiprah pada perdagangan output bahari dan hasil bumi tepatnya komoditi misalnya sirip hiu dan biji pala.

"Kami melakukan operasi adonan terkait supervisi orang asing. Di lapangan kami menemukan WNA asal China yg bernama Ye Haichao, yang visa masuknya bukan visa melakukan pekerjaan. Dengan Nomor Paspor ED5717906, & Indeks Visa D212, WNA tadi masuk ke Indonesia menggunakan visa sponsor berdasarkan PT. Hangjun Indonesia," kentara Washington, Senin (seperempat/19).

Masih istilah Washington, bahwa dari hasil pemeriksaan berlanjut, pihak Imigrasi Tanjung Perak sudah merogoh langkah tegas berupa Deportasi dalam WNA tersebut.

"Ye Haichao itu nir mempunyai kelengkapan dokumen sesuai dengan anggaran yang berlaku pada Indonesia. Besok kita pembuangan ke luar negeri melalui Jakarta, pesawatnya Jam 01.00 siang, jadi petugas berangkat beserta yang bersangkutan dari sini (Kanim Tanjung Perak,red), pukul 06.00 pagi," tegasnya.

"Ye Haichao telah kita tahan disini selama lebih kurang enam hari. Sebab sudah melakukan kegiatan yg nir sahih," tambahnya.

Selain itu, Washington jua menyampaikan, peristiwa tadi melanggar anggaran keimigrasian. Pihaknya pun masih terus mengungkap para sponsor yang mencoba mempersilahkan para WNA untuk melakukan pekerjaan.

"Mereka mampu dikenakan sanksi administrasi atau hukuman justicia apabila nir mempunyai dokumen. Sanksi tersebut nantinya diubahsuaikan dengan pelanggaran yg mereka lakukan," terangnya.

Menurut dia, WNA tadi seharusnya tidak berada pada lokasi perusahaan atau dipekerjakan, dan hanya berada pada tempat wisata. "Kasus ini masih akan diperdalam buat menemukan sponsor menurut mereka para WNA," tuturnya.

Untuk Ye Haichao (WNA asal China) kami jerat dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2011, pasal 75 ayat 1. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa, Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yg berada pada Wilayah Indonesia yg melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan & ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

"Tindakan Administratif Keimigrasian yg kita kenakan berupa Deportasi dari Wilayah Indonesia," ujar Washington. Pank/tji