Sembunyikan Sabu Dalam Helm, Pemuda Asal Karanganyar Ditangkap Unit Reskrim Polsek Benowo
SurabayaPos saat, sehabis menerima laporan tentang Tanpa menunggu saat, selesainya menerima laporan tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu, Unit Reskrim Polsek Benowo dengan dipimpin eksklusif oleh Kanit Reskrim Ipda Jumeno Warsito langsung melakukan penyelidikan dan penyanggongan.
Alhasil, berdasarkan penyelidikan & penyanggongan tadi, Unit Reskrim Polsek Benowo berhasil mengamankan seseorang pemuda yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Jalan Sidotopo Wetan Surabaya pada hari Kamis (22/08/2019) sekitar pukul 00.30 WIB.
Tersangka yakni, Sholeh Safarudin Syah bin Sukimin (28) rakyat Dsn. Jetak Ds. Alastuwok, Kec. Kebak Kramat Kab. Karanganyar yg indekos di Jl. Juwingan No.50 Kel Kertajaya Gubeng Surabaya
" Setelah kita berhentikan, kita pribadi melakukan inspeksi secara mendetail & berhasil menemukan barang bukti sabu yg disembunyikan didalam helm tersangka, " jelasnya.
" Setelah kita berhentikan, kita pribadi melakukan inspeksi secara mendetail & berhasil menemukan barang bukti sabu yg disembunyikan didalam helm tersangka, " jelasnya.
Dari pengakuan tersangka kepada petugas, barang bukti sabu seberat 0,41 gr tadi merupakan miliknya yg dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil menggunakan nama Gendut.
" Kita akan lakukan penyelidikan terhadap Gendut yg adalah pemasok sabu terhadap tersangka & menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian, " terperinci Kanit Reskrim Polsek Benowo.
" Tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan pada Mako. Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 mengenai narkotika, " pungkas Ipda Jumeno Warsito. (Syaiful)
" Tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan pada Mako. Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 mengenai narkotika, " pungkas Ipda Jumeno Warsito. (Syaiful)
" Tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mako. Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, " pungkas Ipda Jumeno Warsito. (Syaiful)