LPKAN Indonesia dan DPR RI, Bahas Penyusunan RUU Ombudsman
Surabayapos.Com - Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia menghadiri undangan Badan Keahlian DPR RI pada rangka diskus...
Surabayapos.Com - Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia menghadiri undangan Badan Keahlian DPR RI pada rangka diskusi pakar yg bertujuan membahas tentang penyusunan rancangan Undang Undang mengenai perubahan Undang Undang angka 37 tahun 2008 mengenai Ombudsman RI.
Acara yang digelar di ruang rapat Badan Keahlian DPR RI itu dihadiri oleh Sekjen LPKAN Abdul Rasyid, S.Ag., Ketua OKK Sugiharto, SE., M.Si., Direktur LKHAI, Hartadi Hendra Lesmana, SH., MH., dan didampingi beberapa pengurus DPP LPKAN Indonesia, Jum'at (6/9/19).
Ketua OKK LPKAN Indonesia Sugiharto, SE, M.Si, pada kesempatan itu membicarakan bahwa Ombudsman selama ini hanya menjadi tempat rekomendasi tanpa mempunyai kewenangan memberikan konsekuensi.
Sugiharto mencontohkan lembaga negara lain misalnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yg memiliki produk Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hal itu sangat berpengaruh kepada image tentang keuangan yang dikelola ketua daerah.
"Dalam hal ini Ombudsman hanya hingga pada rekomendasi. Kalau seperti itu buat apa Ombudsman dibuat jika hanya sampai pada rekomendasi tanpa ada konsekuensi," ujar Sugiharto.
Sugiharto kembali mencontohkan lembaga negara lain misalnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yg juga mempunyai konsekuensi saat setelah sidang terkait persaingan usaha terdapat hukuman atau punishment kepada pihak terlapor.
"KPPU jua memiliki konsekuensi, sehabis sidang ini diputuskan ada hukuman misalnya, terdapat punishment. Nah ini yg tidak terdapat pada Ombudsman," terangnya.
Tetapi, lanjut Sugiharto, pada tahun 2019 terdapat kwitansi lapor. Hal itu dirasa cukup efektif karena pribadi disampaikan oleh Ombudsman pada lembaga terkait tentang pelayanan yang dirasa kurang berjalan dengan baik.
Sugiharto jua menyampaikan kedepan harus ada baku spesifik yg diterapkan sang Ombudsman buat mendapat laporan dari rakyat.
Jadi, Ombudsman nir sembarang mendapat laporan buat lalu diteruskan kepada forum terkait, sine qua non proses pembuktian laporan, sebelum laporan itu dilanjutkan ke instansi terkait.
"Artinya jangan hanya sekedar bisa melapor, tapi sine qua non baku minimal pelapor itu mampu ditindaklanjuti laporannya. Ada tanda registrasi. Nah, kemudian sehabis terdapat putusan, namun rekomendasi itu tidak dilakukan maka perlu dilakukan langkah seperti misalnya Ombudsman mengawal pelapor ke Inspektorat atau instansi terkait," tuturnya.
Abdul Rasyid, S.Ag. Sekjen LPKAN menambahkan bahwa, perlu adanya penguatan & dukungan menurut DPR RI agar Ombudsman memiliki
peranan yang lebih luas dan mendalam terutama tindak lanjut mengenai rekomendasi untuk mewujudkan instansi negara yg good goverment.
"Perlu ada penguatan terhadap rekomendasi dari Ombudsman tentang kinerja berdasarkan instansi yg diinvestigasi oleh Ombudsman, dan sangat dirasa perlu buat bersinergi dengan forum negara atau lembaga pemerintahan, khususnya penegak hukum serta Lembaga Swadaya Masyarakat yang
komitmen dan konsisten terhadap layanan publikdanquot;, ujar Rasyid.
Lanjut Rasyid, "apabila terjadi pelanggaran atau ketidak patuhan terhadap rekomendasi menurut Ombudsman, maka harus ada ketegasan hukuman, baik berupa hukuman materil juga immateril".
Rasyid mengusulkan khususnya pelanggaran maladministrasi maka hukuman yg sanggup dijatuhkan sanggup berupa teguran sampai rekomendasi buat pembekuan instansi yang bersangkutan.
"Dalam hal hadiah sanksi maka hal ini sanggup dilakukan atau ditindaklanjuti sang pihak yg berwajib. Namun sejauh ini hukuman
yang dijatuhkan sang ombudsman masih nir juga membuat jera para
pelanggar," tegas Abdul Rasyid Sekjend LPKAN Indonesia.
Hartadi Hendra Lesmana, SH., MH. Direktur LKHAI, menjelaskan terkait bentuk proteksi yg diberikan Ombudsman kepada pelapor.
"Pelapor pada hal ini harus mendapat proteksi aturan, baik pada kerahasiaan pelapor dan keamanan pelapor menurut ancaman. Hal ini termaktub dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Melibatkan atase kedubes RI pada masing masing negara," ujar Hartadi.
Hartadi menambahkan, LPKAN & LKHAI memandang ombudsman sebagai lembaga independen tapi hanya formalitas.
"Ombudsman tidak hanya buat pemenuhan undang-undang saja, karena ombudsman hanya bersifat rekomendasi," tambahnya.
Terpisah, R. Muhammad Ali Ketua Umum LPKAN Indonesia menjelaskan, dengan adanya undangan dari Badan Keahlian DPR RI dalam rangka diskusi pakar yang bertujuan membahas tentang penyusunan rancangan Undang Undang tentang perubahan Undang Undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, pihaknya sangat menyambut baik.
"Saya menyarankan agar Ombudsman wajib memperkuat fungsi pengawasan yg efektif & bebas intervensi. Percuma apabila warga melaporkan terjadinya maladministrasi jikalau ombudsman mudah pada intervensi sama
menggunakan pepesan kosong," ujar Muhammad Ali.
Muhammad Ali menambahkan, "Ombudsman bukan hanya menciptakan mekanisme keluhan & pengaduan buat mendorong keterlibatan
masyarakat pada melapor, kalau perlu melalui sistem daring, serta bisa bertanggung jawab pribadi pada Presiden," tutupnya.(tji)