Pengukuhan IJTI Korda Surabaya, Juga Diulas Ancaman R-KUHP Terhadap Kebebasan Pers
Surabayapos.com - Pengukuhan Pengurus Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah Surabaya periode (2019-2022) digelar di...
Surabayapos.com - Pengukuhan Pengurus Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah Surabaya periode (2019-2022) digelar di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (20/9/2019) malam.
Pengukuhan dilakukan oleh Ketua IJTI Pusat, Yadi Heryadi Hendriana, ditandai penyerahan pataka kepada Ketua IJTI Korda Surabaya, Lukman Abdul Rozaq. Sebelumnya, jabatan ketua IJTI Korda Surabaya dipegang oleh Hari Tambayong.
Ada 51 anggota IJTI Korda Surabaya, yakni Lukman Rozaq, Samsul Huda sebagai Wakil Ketua I, Sri Rama, Wakil ketua II, Sekjen Guntur Nara Persada, Reina Fitria, Shinta Maulidia, Maya Ayu, dan Yuli Susanto.
Hadir di acara itu, Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak, Forkopimda Jatim, Ketua IJTI Pusat, Ketua IJTI Jatim, Ketua PWI Jatim, stakeholder dan wartawan berbagai media di Surabaya.
Dalam sambutannya, Lukman Rozaq mengatakan, saat ini Indonesia tengah digempur oleh berita-berita hoaks. Oleh karena itu IJTI mengusung tema ‘Jurnalis Cerdas Indonesia Sehat’.
“Jurnalis tidak hanya dituntut profesional tapi harus cerdas dalam memilah dan memilih berita dan menyajikan fakta. Memberikan terobosan baru dalam mendorong pelayanan publik, wartawan cerdas bisa mengambil momen dan timing yang tepat,” kata Lukman.
Kemudian, kepada insan televisi, Yadi mengurai adanya tantangan transformasi di dunia pertelevisian di era revolusi industri 4.0. Terkait munculnya analog yang memberikan pergeseran dan perubahan pada jurnalis televisi, itu merupakan tantangan tersendiri.
Ia mengimbau jurnalis televisi siap menghadapi perubahan dengan meningkatkan kemampuan, memahami perubahan teknologi dan memahami etika serta regulasi sehingga bijak dalam mengeluarkan produk jurnalistik.
"Masuknya era digital, kita harus mengubah cara pandang, banyak sekali platform media sosial yang menjadi alternatif dan pertumbuhannya luar biasa," terangnya.
R-KUHP Ancam Kebebasan Pers
Yadi juga menyuarakan munculnya 'ancaman' R-KUHP yang telah masuk persetujuan tahap awal oleh DPR RI. Jika itu disahkan menjadi UU, praktis akan menghalangi tugas jurnalis dan kebebasan pers.
Dia menyebut, untung ada penundaan R-KUHP dan itu merupakan tonggak sejarah bagi jurnalis.
"Karena di KUHP itu ada pasal-pasal yang mengekang pewarta dalam menyajikan fakta. Dengan begitu kita (wartawan) tidak akan bebas berekspresi. Jurnalis tidak akan sebebas sekarang, kritikan dan tulisan bisa berujung masuk penjara,” tegas Yadi, di depan para undangan, termasuk pemilik media, dan puluhan wartawan.
Jika Presiden Joko Widodo tidak menunda R-KUHP yang disodorkan DPR RI, dimungkinkan wartawan di Surabaya malam itu akan bersama-sama merancang petisi penolakan.
“Saya berbicara dengan rekan jurnalis, di Surabaya akan kami minta malam ini untuk menggalang petisi, namun tidak jadi karena R-KUHP ditunda,” katanya.
Yadi juga menyebut, sebelumnya juga sudah mengontak Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, yang kemudian mengirimkan pesan melalui Whatsapp (WA), menunda R-KUHP itu menjadi undang-undang sesuai permintaan Presiden Jokowi.
"Ini adalah kemenangan bagi jurnalis. Kebebasan tidak bisa dibeli, karena keberadaan kami (wartawan) bisa mengkritisi kebijakan pemerintah. Meskipun banyak sisi jurnalistik yang kontra produktif lewat oknum-oknum yang menghancurkan profesi tersebut,” tegasnya.
Untuk diketahui, dalam perjalanannya, wakil rakyat di Senayan telah menelurkan RUU KUHP, isinya akan membatasi gerak dan langkah wartawan dalam karya jurnalistik yang dihasilkan. Jika melanggar, ada sanksi pidana kurungan plus denda yang jumlahnya tidak sedikit.Pengekangan itu dituangkan dalam dua pasal.
Pasal 219 R-KUHP
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penyebaran kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori IV, yakni sebesar Rp.200 juta.
Pasal 241 R-KUHP
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yakni paling banyak sebesar Rp.500 juta.
Emil: Isu tertentu bisa menggerakkan dan memantik atau butterfly effect.
Kemudian, Wagub Jatim Emil Dardak mengatakan, jurnalis dituntut untuk kritis. Kendati saat ini media televisi mengalami kemerosotan penonton, namun tidak terpuruk seperti media cetak yang tergerus oleh digitalisasi.
“Tantangan media hari ini adalah setiap orang bisa mengambil gambar dan live streaming tidak hanya di televisi,” ucap Emil.
Ditambahkan, ada transenden dari media audio visual konten bukan hanya hegemoni televisi saja. Banyak opsi yang overload tapi televisi punya peran menjadi trusted information provider. Garisnya tipis, antara etis dan tidak kritis, hati-hati dan lambat.
“Kita ingin mengetahui tuntutan realita dari industri media, apakah bisa membangun kepercayaan tanpa kehilangan update proses validasi," urainya.
Emil juga mengulas tanggung jawab moril dan sosial yang dipegang oleh jurnalis televisi. Terlebih di era mobilisasi dan orkestrasi di mana tagar-tagar bisa membuat movement. Isu tertentu bisa menggerakkan dan memantik atau butterfly effect.
“Ada tanggung jawab sosial yang luar biasa antara menjadi profesional dan negarawan," tegas Emil.
Emil sempat menceritakan pengalamannya, tentang berita dugaan penyakit anthrax yang sempat heboh, di kabupaten yang dipimpin. Itu akibat berita yang disuguhkan wartawan. Pesan itu disampaikan untuk menyepakati yang disampaikan Luqman, Ketua IJTI terpilih. Bahwa, memilih, memilah dan menyajikan berita akan berdampak luar biasa di masyarakat.
"Bisa dibayangkan, jika itu sampai ke masyarakat, maka ada ribuan sapi yang dagingnya tidak laku dijual," kata Emil.(tji)