Kado HUT Prov Jatim ke-74, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Surabayapos.Com - Bersamaan menggunakan Launching HUT Provinsi Jawa Timur ke-74 Tahun 2019, Pemprov Jatim meluncurkan  Program Pemutihan Pajak...

Surabayapos.Com - Bersamaan menggunakan Launching HUT Provinsi Jawa Timur ke-74 Tahun 2019, Pemprov Jatim meluncurkan

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan utama BBN II & seterusnya.

"Di momen Launching HUT Pemerintah Provinsi Jawa Timur yg ke 74, tahun ini. Pemerintah menaruh kado bersama buat warga . Kesempatan itu dimulai berdasarkan tanggal 23 September 2019 hingga 14 Desember 2019," kata Gubernur Khofifah ketika konferensi pers, pada Ruang Binaloka, Kantor Gubernur Jatim, di Surabaya, Rabu (18/9/2019).

Program pemutihan PKB & BBNKB tahun ini mencapai kurang lebih 1,9 juta objek tunggangan bermotor yang belum membayar pajak kepemilikan, total senilai Rp 374 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Budi Priyo menyebut jumlah tunggangan yang belum daftar ulang itu mencapai 1.911.240 unit, yakni kendaraan roda dua dan roda 4.

"apabila diprosentasekan, jumlahnya hanya kurang lebih 3-4 persen dari holistik kendaraan bermotor pada Jatim, sekitar 1 juta lebih," terangnya.

Khofifah menyebut, sebelumnya banyak mendapat pertanyaan terkait kapan saat pemutihan itu diberlakukan. Dikatakan memang benar, & waktunya seperti yg disebutkan.

"Jadi, informasi grafis yang beredar lewat media umum ini bukan hoaks," tambahnya.

Selanjutnya, Budi menilai kepatuhan rakyat Jatim buat membayar pajak sangat baik, yakni di nomor 97 persen.

Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor yg dimiliki, para wajib pajak selain sanggup membayar ke Samsat. Juga bisa pada gerai-gerai yang disiapkan termasuk gerai pembayaran keliling.

"Ada 187 titik, termasuk di Indomaret, jumlahnya sebanyak 16.900 gerai se Indonesia. Dan, ada layanan mobile didukung 88 Samsat keliling,? Jelas Budi.

Sementara, Direktur Lalu-Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Timur Kombes Pol Budi Indra Dermawan menambahkan, kalau pembayaran pajak kendaraan bermotor juga bisa dilakukan secara online.

"Silahkan, masyarakat mampu memanfaatkan acara ini dengan baik. Semoga langkah ini sanggup membangkitkan kesadaran rakyat buat membayar pajak,? Katanya.

Ingat, waktu pelaksanaan kebijakan mulai tanggal 23 September sampai  14 Desember 2019.(tji)