Residivis Kurir Sabu Pasutri Sirih Disidang

Tergiur 10 Juta, Kurir Sabu Pasutri Sirih Disidang

Dok, foto pasangan suami istri sirih disidang lantaran jadi kurir sabu

Surabayapos.com  - Sidang lanjutan perkara narkoba dengan tiga orang terdakwa yakni Fothor Rohman dan Husnul Hotimah serta Iwan, digelar diruang Sari III Pengadilan Negeri Surabaya dan di ketuai oleh Hakim Dewi Iswani. Sedangkan para terdakwa di dampingi oleh penasehat hukumnya yakni Dawam, Kamis (23/1/2020)

Dalam persidangan kali ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani dan Rista Erna Soelistiowati berdasarkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim balik menghadirkan dua saksi, namun kali ini JPU menghadirkan dua saksi penyidik berdasarkan Polrestabes Surabaya guna di mintai informasi terkait perkara ini.

Di ungkapkan oleh saksi bila terdakwa Fathur Rohman & Husnul Hotimah bukanlah kali pertama dalam masalah ini, dulu kedua terdakwa ini juga pernah tertangkap pada perkara yg sama & hal itu pada akui oleh ke 2 terdakwa yakni Fathur Rohman & Husnul Hotimah.

"Fathur Rohman dan Husnul sudah pernah melakukan kejahatan dengan kasus yg sama," kata saksi dari Penyidik Kepolisian Polrestabes Surabaya.

Pada sidang sebelumnya terdakwa Husnul Hotimah menyangkal pertanyaan Hakim dan nir mengakui jika dirinya diajak oleh suami sirinya buat merogoh Narkotika jenis sabu.

"Waktu itu saya hanya diajak jalan jalan oleh suami aku ," kata Husnul Hotimah.

Disaat JPU menghadirkan dua saksi penyidik ini, terdakwa Husnul nir berkutik dan mau mengakuinya jika dirinya sudah tau maksud suami ngajak dirinya pada menjawab pertanyaan Hakim.

Diketahui, bahwa pada kasus ini terdakwa di nyatakan bersalah lantaran terbukti membawa Narkotika jenis sabu sebanyak 1,223 (satu kilo koma 2 ratus 2 puluh tiga) gram yang pada simpan dalam sebuah tas dan ditaruh dibawa jog depan kendaraan beroda empat Avanza warna hitam nopol W 1443 YB yg di pakai terdakwa buat mendapat sabu berdasarkan Iwan (berkas terpisah).

Oleh karenanya perbuatan para terdakwa dijerat sebagaimana diatur & diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 mengenai Narkotika. (Can)